Ilustrasi perayaan HUT RI. Foto: Medcom.id/A. Firdaus.
Despian Nurhidayat • 9 August 2025 12:22
Jakarta: 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama nasional dalam rangka perayaan HUT ke-80 Indonesia. Diharapkan, kebijakan tersebut jadi momentum mempererat kebersamaan masyarakat, sekaligus memberi ruang bagi keluarga untuk merayakan kemerdekaan dengan khidmat dan meriah.
“Momen ini menjadi kesempatan mempererat ikatan sosial dan nilai persatuan bangsa," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini saat dikutip dari Media Indonesia, Sabtu, 9 Agustus 2025.
Rini menyampaikan penetapan cuti bersama tersebut sebagai bagian dari keberpihakan pemerintah kepada rakyat. Namun, dia memastikan pelayanan sektor penting tetap berjalan optimal.
"Tentunya, pelayanan publik yang bersifat esensial harus tetap berjalan optimal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” ungkap Rini.
Baca juga:
SKB 3 Menteri Terbit, Pemerintah Resmi Menetapkan 18 Agustus Cuti Bersama |