Kuasa hukum Yohanes Sugihtononugroho, Mahatma Mahardika di Jakarta, Minggu, 23 Maret 2025.
Whisnu Mardiansyah • 23 March 2025 23:19
Jakarta: Co-founder PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde) Yohanes Sugihtononugroho menegaskan telah menyalurkan kewajiban sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati dengan J Trust Bank. Perjanjian tersebut mengatur dana disalurkan langsung ke rekening para petani yang memenuhi syarat melalui escrow account.
“Kami memiliki bukti yang cukup untuk menunjukkan bahwa Crowde telah menjalankan tugasnya dengan baik, termasuk dalam hal transfer dana kepada para petani yang berhak menerima pembiayaan,” ujar kata kuasa hukum Yohanes Sugihtononugroho, Mahatma Mahardika di Jakarta, Minggu, 23 Maret 2025.
Jika diperlukan, pihak Crowde siap melakukan menyerahkan bukti-bukti tersebut untuk mengeliminasi tuduhan yang diarahkan. Crowde menyayangkan langkah hukum yang diambil oleh J Trust Bank tanpa adanya komunikasi lebih lanjut.
Ia menekankan selama ini komunikasi antara kedua belah pihak selalu berjalan baik dalam menyelesaikan berbagai persoalan operasional. “Tindakan sepihak ini dapat merusak nama baik klien kami di masyarakat,” tambahnya.
Di sisi lain, J Trust Bank dalam pernyataan resminya mengungkapkan laporan polisi ini merupakan hasil dari pemeriksaan internal yang menemukan adanya pelanggaran dalam penyaluran pembiayaan. Menurut mereka, sejumlah petani yang diajukan sebagai penerima pinjaman tidak mengetahui bahwa mereka telah mengajukan fasilitas kredit melalui platform Crowde.
Atas dasar temuan tersebut, J Trust Bank melaporkan Yohanes Sugihtononugroho beserta sejumlah petinggi Crowde, di antaranya Andrew Yeremia P L Tobing selaku Direktur Utama, Noviani Suryawidjaja selaku Direktur, dan Denisha Elmoiselle Munaf selaku Staff Business Analyst, serta dua orang komisaris.
Laporan tersebut teregister dengan nomor STTLP/B/982/II/2025/SPKT/Polda Metro Jaya pada 11 Februari 2025. Laporan J Trust Bank terhadap Crowde saat ini sudah dalam tahap penyelidikan di kepolisian.
Menanggapi tuduhan pemalsuan data petani, kuasa hukum Crowde menegaskan bahwa pengumpulan data dilakukan oleh mitra pihak ketiga dan diverifikasi oleh J Trust Bank sesuai dengan prosedur Know Your Customer (KYC) yang diwajibkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Keputusan akhir dalam menyetujui atau menolak calon penerima pembiayaan sepenuhnya berada di tangan J Trust Bank,” tutup Mahatma.