Ilustrasi KTP/Medcom.id
Candra Yuri Nuralam • 16 August 2024 14:35
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), diminta bergerak merespons keluhan NIK dicatut untuk mendukung calon tertentu di Pilkada Jakarta. Dua instansi itu bisa melakukan tindakan cepat, ketimbang partai politik.
“Kalau itu urusan KPU dan Bawaslu, kalau KTP-KTP segala macam itu bukan urusannya partai politik,” kata Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR Jazuli Juwaini di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 16 Agustus 2024.
Jazuli menjelaskan partai politik bertugas memberikan rekomendasi, kepada sosok yang dipandang mumpuni di Pilgub Jakarta. Partai, kata dia, tidak bisa mengurusi pencarian suara untuk calon independen.
Baca: KTP Adik dan Anak Anies Baswedan Dicatut Sepihak Dukung Dharma-Kun |