Skema Lama Tak Menarik, Pemerintah Siapkan Jurus Baru Tarik Investasi Migas

Ilustrasi blok migas. Foto: Dokumen Kementerian ESDM

Skema Lama Tak Menarik, Pemerintah Siapkan Jurus Baru Tarik Investasi Migas

Annisa Ayu Artanti • 4 August 2024 08:04

Jakarta: Pemerintah manyiapkan skema anyar untuk menarik minat Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) berinvestasi di sektor migas Indonesia. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan mekanisme baru untuk skema Gross Split
 
Terdapat penyederhanaan komponen Gross Split yang dinilai akan lebih implementatif. Sejalan dengan itu, Pemerintah juga tengah membenahi sejumlah kebijakan, seperti merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2017 dan PP Nomor 53 tahun 2017 terkait perpajakan hulu migas dan pembebasan indirect tax, termasuk PBB tubuh bumi tahap eksploitasi.
 
"Kita akan memberikan insentif di kegiatan hulu migas dengan Keputusan Menteri untuk membuat keekonomian KKKS menarik. Kita juga memberikan insentif agar Internal Rate of Return (IRR) dan produk indeksnya bisa terjaga. Kemudian kita (ada skema) fleksibel. Bisa dari yang tadinya Gross Split ke Cost Recovery. Dulu kan kewajibannya harus gross split, tapi ternyata gross split itu risikonya banyak di KKKS," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif dikutip dari siaran pers, Minggu, 4 Agustus 2024.
 
Arifin mengungkapkan ketika KKKS memilih skema Gross Split, terdapat persoalan mengenai penetapon harga. 
 
"Saat anggarannya ditetapkan sendiri, ternyata ada eskalasi mengenai harga barang-barang. Mereka nunggu dulu sampai barang ini turun lagi. Ini kan barang turun, bisa naik, bisa turun. Jadi kalau misalnya gak turun-turun ya gak dikerjakan. Ini yang akan menjadi hambatan untuk berproduksi," ucap Arifin.
 
Baca juga: 

PGN dan Premier Oil Tuna Jajaki Peluang Pemanfaatan Gas bumi

Permen New Gross Split

Permen New Gross Split telah menyederhanakan komponen variabel, dari sepuluh menjadi hanya tiga. Selanjutnya pada komponen progresif juga disimplifikasi, dari tiga komponen menjadi dua komponen saja.
 
Tambahan split bagi kontraktor lebih menarik juga diberikan hingga mencapai 95 persen, termasuk untuk Migas Non Konvensional.
 
"Permen ESDM soal New Gross Split, hari ini sudah diterima, sudah di-approve, disetujui oleh Bapak Presiden. Sudah dapat surat dari MenSeskab, jadi sudah disetujui Presiden," ungkap Arifin.
 
Arifin juga mengakui kebijakan ini ditempuh sebagai bagian dari antisipasi atas skema kebijakan migas yang lebih agresif dijalankan oleh negara lain, misalnya Guyana, Mozambik, hingga Meksiko. 
 
"Mereka menggunakan skema yang sangat simple yaitu hanya tax dan royalti saja, karena itu kita terus berusaha agar iklim investasi di Indonesia tetap menarik," ujar Arifin.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Annisa Ayu)