Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kansong. Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto
Sri Utami • 18 June 2024 18:19
Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online memiliki sejumlah rencana dalam upaya memberangus praktik judi daring. Salah satunya, menggandeng interpols dan perwakilan tim hubungan luar negeri di setiap negara yang menjadi pengendali maupun tujuan larinya uang judi online.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong menjelaskan Satgas akan bekerja secara komprehensif, holistik dan terintegrasi.
"Tim bekerja dari hulu ke hilir. Terkait dengan larinya sebagian uang itu ke luar negeri kita sudah punya beberapa rencana misalnya melibatkan interpol. Kita juga ada Kemlu di tim Satgas mereka bisa berbicara ke pemerintahan bersangkutan nanti kita lihat hasil dari situ," kata Usman, Selasa, 18 Juni 2024.
Tim perwakilan ini nantinya akan berbicara kepada pemerintah negara lain seperti Thailand, Filipina, Kamboja, Vietnam dan sebagainya, tentang aturan hukum Indonesia yang melarang perjudian.
"Kita ingin sampaikan kepada negara-negara itu bahwa judi di indonesia dilarang. Jadi ada pengertian negara-negara itu dan mengambil langkah membantu indonesia memberantas judi online ini," ujarnya.
Baca juga: Satgas Diminta Bekerja Lebih Serius untuk Berantas Judi Online |