Dirjen Perdagangan Luar Negeri Beberkan Biang Kerok Penyebab Penumpukan Kontainer di Pelabuhan

Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Beberkan Biang Kerok Penyebab Penumpukan Kontainer di Pelabuhan

Media Indonesia • 19 May 2024 16:58

Jakarta: Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Budi Santoso biang kerok penumpukan kontainer di sejumlah pelabuhan utama Indonesia.
 
Salah satunya adalah penambahan persyaratan izin impor berupa pertimbangan teknis dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
 
Hingga Sabtu, 18 Mei 2024 terdapat 17.304 kontainer dari tujuh komoditas tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok karena belum dapat mengajukan dokumen impor serta belum diterbitkan persetujuan impor dan pertimbangan teknis.
 
"Pertimbangan teknis sebagai persyaratan izin impor untuk suatu komoditas itu diusulkan Kementerian Perindustrian yang dimaksukan ke dalam Permendag No.36/2023," ujar Budi dalam press conference di Kantor Kemendag dilansir Media Indonesia, Minggu, 19 Mei 2024.
 
Baca juga: 

Meski Surplus 4 Tahun, Neraca Dagang RI Belum Tentu Sehat

 
Untuk menyelesaikan masalah penumpukan kontainer tersebut, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, dilakukan perubahan atau relaksasi dalam pengaturan impor lewat Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang merevisi Permendag 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
 
Dengan demikian, barang-barang dari tujuh komoditas yang masuk pada Minggu, 10 Mei 2024 tidak lagi tertahan.
 
Adapun tujuh komoditas yang mendapat relaksasi izin impor obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, tas, katup, elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris. Barang komoditas yang tertahan, dapat mengajukan kembali semua proses perizinan impor.
 
"Dengan tidak mempersyaratkan pertimbangan teknis lagi dalam pengurusan perizinan impornya, sehingga permasalahan kontainer yang menumpuk tersebut dapat diselesaikan," jelas Budi.
 
Selain pengaturan kembali perizinan impor pada permendag yang baru ini, juga diatur kembali terhadap kelompok barang non-commercial atau bukan barang dagangan yang merupakan personal-use dikeluarkan dari pengaturan di permendag dan diatur secara lengkap melalui peraturan menteri keuangan.
 
(Insi Nantika Jelita)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Annisa Ayu)