3 Pelaku Pembuat Konten Film 'Guru Tugas' Dijerat UU ITE

Para tersangka pembuat film asusila Guru Tugas (baju putih) digiring ke tahanan.(Dok. Metro TV)

3 Pelaku Pembuat Konten Film 'Guru Tugas' Dijerat UU ITE

Media Indonesia • 10 May 2024 22:52

Surabaya: Tiga orang pembuat konten film pendek berjudul Guru Tugas yang diduga mengandung sara dan asusila, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditahan di Rutan Polda Jatim dan dijerat dengan Undang-Undang ITE (UU ITE), dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun.

Setelah ditangkap di Bangkalan, Madura pada Rabu malam, tiga orang konten kreator film pendek Guru Tugas hingga hari ini terus menjalani pemeriksaan intensif di Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Setelah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi, hari ini tiga konten kreator tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polda Jatim.
 

Baca: 3 YouTuber di Madura Ditangkap Usai Bikin Konten Bernuansa Asusila dan SARA

Adapun peran dari ketiga tersangka yaitu, Y selaku pemilik akun Youtube Akeloy Production, pelaku A sebagai pemeran ustad dalam film, serta pelaku S sebagai kameramen.

Sebelumnya, film pendek Guru Tugas yang diproduksi ketiga tersangka mendapat kecaman dari tokoh agama dan masyarakat Madura. Film pendek yang menceritakan tindakan asusila ustad terhadap santrinya, disebut membuat keresahan di masyarakat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)