Para tersangka pembuat film asusila Guru Tugas (baju putih) digiring ke tahanan.(Dok. Metro TV)
Media Indonesia • 10 May 2024 22:52
Surabaya: Tiga orang pembuat konten film pendek berjudul Guru Tugas yang diduga mengandung sara dan asusila, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditahan di Rutan Polda Jatim dan dijerat dengan Undang-Undang ITE (UU ITE), dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun.
Setelah ditangkap di Bangkalan, Madura pada Rabu malam, tiga orang konten kreator film pendek Guru Tugas hingga hari ini terus menjalani pemeriksaan intensif di Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Setelah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi, hari ini tiga konten kreator tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polda Jatim.
Baca: 3 YouTuber di Madura Ditangkap Usai Bikin Konten Bernuansa Asusila dan SARA |