Mendikdasmen Abdul Mu'ti Bakal Kaji UU Perlindungan Guru

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti. Metrotvnews.com/Siti Yona

Mendikdasmen Abdul Mu'ti Bakal Kaji UU Perlindungan Guru

Siti Yona Hukmana • 12 November 2024 22:22

Jakarta: Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti akan mengkaji undang-undang perlindungan guru. Hal ini merespons instruksi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada Mu'ti untuk mendorong terwujudnya regulasi melindungi tenaga pendidik.

"Kami akan melakukan pengkajian dengan ya memohon masukan dan aspirasi dari masyarakat," kata Mu'ti di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 12 November 2024.

Mu'ti mengatakan sudah ada pasal-pasal yang mengatur tentang perlindungan guru. Seperti yang terdapat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 dan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Kedua regulasi itu mengatur baik secara profesi maupun dalam keamanan dan jaminan yang berkaitan dengan profesi guru.

"Tetapi, kalau misalnya itu dirasa masih belum memadai, memang kalau kita ketemu dengan DPR itu ada dua rancangan program legislasi nasional (proglegnas)," ungkap Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu.

Dia menuturkan dua rancangan proglegnas itu adalah Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Revisi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

"Nanti kita lihat apakah kita cukup memasukan diperintahkan undang-undang ini atau membuat undang-undang yang baru," ujar dia.
 

Baca Juga: 

Gibran: Jangan Ada Lagi Kriminalisasi Guru


Sebelumnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memerintahkan Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk mendorong terwujudnya Undang-Undang Perlindungan Guru. Hal ini akibat makin maraknya kriminalisasi terhadap guru dalam menjalankan tugas keprofesionalannya yang terjadi belakangan.

Gibran berharap tidak ada lagi kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan, utamanya sekolah. Termasuk tidak terjadi kriminalisai terhadap guru. Sekolah, kata Gibran, harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi guru maupun siswa untuk berkegiatan, belajar, dan mengajar.   

"Ini mungkin ke depan perlu kita dorong juga Pak Menteri Undang-Undang Perlindungan Guru. Jadi guru itu bisa nyaman dan juga guru mempunyai ruang untuk mendidik dengan cara-cara yang tetap disiplin, tapi harus ada undang-undang dan perlindungannya," kata Gibran dalam sambutannya di Rapat Koordinator Evaluasi Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah, yang digelar Kemendikdasmen di Jakarta, Senin, 11 November 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)