Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti. Metrotvnews.com/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 12 November 2024 22:22
Jakarta: Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti akan mengkaji undang-undang perlindungan guru. Hal ini merespons instruksi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada Mu'ti untuk mendorong terwujudnya regulasi melindungi tenaga pendidik.
"Kami akan melakukan pengkajian dengan ya memohon masukan dan aspirasi dari masyarakat," kata Mu'ti di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 12 November 2024.
Mu'ti mengatakan sudah ada pasal-pasal yang mengatur tentang perlindungan guru. Seperti yang terdapat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 dan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Kedua regulasi itu mengatur baik secara profesi maupun dalam keamanan dan jaminan yang berkaitan dengan profesi guru.
"Tetapi, kalau misalnya itu dirasa masih belum memadai, memang kalau kita ketemu dengan DPR itu ada dua rancangan program legislasi nasional (proglegnas)," ungkap Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu.
Dia menuturkan dua rancangan proglegnas itu adalah Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Revisi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
"Nanti kita lihat apakah kita cukup memasukan diperintahkan undang-undang ini atau membuat undang-undang yang baru," ujar dia.
Baca Juga:
Gibran: Jangan Ada Lagi Kriminalisasi Guru |