Suasana sidang di Pengadilan Negeri Jepara. Medcom.id/ Rhobi Shani.
Rhobi Shani • 8 October 2024 10:31
Jepara: Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Jepara, Jawa Tengah, memutuskan tidak ikut melakukan cuti massal di tengah seruan aksi cuti massal hakim pada 7-11 Oktober 2024 untuk memperjuangkan kesejahteraan.
Humas PN Jepara, Parlin Mangatas Bona Tua, menerangkan pihaknya tidak melaksanakan cuti dengan alasan pekerjaan yang harus diselesaikan. Namun, ia memastikan PN Jepara mendukung penuh aksi cuti massal.
"Kami tidak melakukan cuti karena pekerjaan kami harus kita selesaikan juga. Harapannya kinerja kita dinilai sesuai dengan tunjangan dan gaji sesuai dengan tuntutan," kata Parlin, Selasa, 8 Oktober 2024.
Sampai saat ini PN Jepara memiliki 7 hakim. Proses persidangan masih terus berlangsung. Seperti persidangan tindak pidana umum, perdata, tindak pidana korupsi, dan lain-lain.
"(Sidang) masih dilaksanakan. Seperti biasa," papar dia.
Baca juga: Hakim Mogok, PN Bulukumba Hanya Buka Pelayanan Administrasi |