Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Rahmatul Fajri • 7 October 2024 19:10
Jakarta: Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) meminta pemerintah tak mengabaikan keluhan soal gaji hakim yang sudah 12 tahun tidak mengalami kenaikan. Koordinator SHI Aji Prakoso menyebut pihaknya menyampaikan keluhan tersebut kepada Menteri Hukum dan HAM soal tidak adanya kenaikan di tengah inflasi.
"Kondisi hakim yang sudah 12 tahun tidak naik gaji, tidak naik tunjangannya, sedangkan inflasi terus bertambah. Kami sampaikan, kami tidak ingin kaya. Tidak, tapi kami ingin negara hadir terhadap kondisi yang ada. Kami ingin negara tidak abai terhadap semua yang sudah diatur di PP Nomor 94 Tahun 2012," kata Aji di Jakarta, Senin, 7 Oktober 2024.
Aji meminta pemerintah segera merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 yang mengatur hak keuangan dan fasilitas hakim. Ia menjelaskan sejak putusan Mahkamah Agung No. 23 P/HUM/2018 menyatakan gaji pokok hakim tidak boleh disamakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemerintah belum mengambil langkah konkret.
"Kalau menurut putusan tersebut itu ilegal hari ini, karena masih menggunakan metode pegawai negeri sipil sedangkan kedudukan hakim di undang-undang aparatur sipil negara sebagai pejabat negara," katanya.
Aji berharap akan ada diskusi antara Mahkamah Agung dengan Kementerian Keuangan untuk membicarakan besaran nominal gaji para hakim yang baru. Ia juga berharap kenaikan gaji itu memiliki kekuatan hukum sehingga dapat berlaku seterusnya.
Baca juga:
Aksi Mogok Hakim, Pengadilan Tipikor Jakarta Tetap Gelar Sidang |