Solidaritas Hakim Indonesia Minta Pemerintah Tak Abai Soal Gaji Hakim

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Solidaritas Hakim Indonesia Minta Pemerintah Tak Abai Soal Gaji Hakim

Rahmatul Fajri • 7 October 2024 19:10

Jakarta: Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) meminta pemerintah tak mengabaikan keluhan soal gaji hakim yang sudah 12 tahun tidak mengalami kenaikan. Koordinator SHI Aji Prakoso menyebut pihaknya menyampaikan keluhan tersebut kepada Menteri Hukum dan HAM soal tidak adanya kenaikan di tengah inflasi.

"Kondisi hakim yang sudah 12 tahun tidak naik gaji, tidak naik tunjangannya, sedangkan inflasi terus bertambah. Kami sampaikan, kami tidak ingin kaya. Tidak, tapi kami ingin negara hadir terhadap kondisi yang ada. Kami ingin negara tidak abai terhadap semua yang sudah diatur di PP Nomor 94 Tahun 2012," kata Aji di Jakarta, Senin, 7 Oktober 2024.

Aji meminta  pemerintah segera merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 yang mengatur hak keuangan dan fasilitas hakim. Ia menjelaskan sejak putusan Mahkamah Agung No. 23 P/HUM/2018 menyatakan gaji pokok hakim tidak boleh disamakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemerintah belum mengambil langkah konkret.

"Kalau menurut putusan tersebut itu ilegal hari ini, karena masih menggunakan metode pegawai negeri sipil sedangkan kedudukan hakim di undang-undang aparatur sipil negara sebagai pejabat negara," katanya.

Aji berharap akan ada diskusi antara Mahkamah Agung dengan Kementerian Keuangan untuk membicarakan besaran nominal gaji para hakim yang baru. Ia juga berharap kenaikan gaji itu memiliki kekuatan hukum sehingga dapat berlaku seterusnya.
 

Baca juga: 

Aksi Mogok Hakim, Pengadilan Tipikor Jakarta Tetap Gelar Sidang



Aji mengaku Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas telah memberikan sinyal positif akan memproses adanya perubahan PP 94 Tahun 2012.

"Pak Menteri seandainya nanti sudah selesai pembahasan mengenai nominal perubahan dari PP 94 tahun 2012, untuk harmonisasi akan dilakukan cepat oleh Kementerian Hukum dan HAM, itu janjinya Pak Menteri hari ini," katanya.

Sebelumnya, Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menyebut ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia akan melakukan cuti bersama selama lima hari pada 7 hingga 11 Oktober 2024.

Selain menyerahkan Draft Rancangan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim, Solidaritas Hakim Indonesia juga membawa tiga tuntutan utama lainnya:

1. Pengesahan RUU Jabatan Hakim, mengupayakan adanya landasan hukum yang kuat dan independen bagi profesi Hakim, yang diatur secara komprehensif melalui Undang-Undang Jabatan Hakim. Hal ini penting untuk menjamin kedudukan dan wibawa profesi hakim di mata hukum.
 
2. Pengesahan RUU Contempt of Court, mendorong pengesahan undang-undang yang mengatur perlindungan bagi hakim dari segala bentuk penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court). Peraturan ini sangat diperlukan untuk memastikan proses peradilan berjalan tanpa intervensi, ancaman, atau tekanan dari pihak manapun.
 
3. Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Keamanan Hakim, mendesak diterbitkannya peraturan pemerintah yang menjamin keamanan hakim dalam menjalankan tugasnya, termasuk perlindungan fisik dan psikologis dari potensi ancaman atau serangan yang bisa terjadi selama atau setelah menjalankan tugas peradilan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)