Imigrasi Soetta Deportasi 4 WNA Bermasalah

Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Subki Miuldi.

Imigrasi Soetta Deportasi 4 WNA Bermasalah

Hendrik Simorangkir • 11 September 2024 12:20

Tangerang: Imigrasi Soekarno-Hatta mendeportasi 4 warga negara asing (WNA) asal Nigeria, Guinea, dan Pakistan. Keempatnya dideportasi lantaran melanggar keimigrasian. 

"Yang dideportasi 2 WN Nigeria, 1 WN Guinea, dan 1 WN Pakistan. Mereka ini terjaring dalam operasi Jagratara tahap II di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat," ujar Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Subki Miuldi, Rabu, 11 September 2024. 

Subki menuturkan, deportasi dilakukan dalam dua waktu yang berbeda yakni pada 4 dan 7 September 2024. WN Pakistan berinisial JWK dideportasi pada 4 September 2024, menggunakan pesawat Thai Airways TG 436-TG 341 tujuan CGK-Bangkok Karachi. JWK sendiri dideportasi karena melanggar ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Sedangkan WN Nigeria berinisial NHO dan SMN, serta WN Guinea berinisial KK dideportasi pada 7 September 2024 dengan menggunakan maskapai Ethiopian Airlines dengan nomor penerbangan ET629 rute Jakarta-Addis Ababa transit via Bangkok," katanya. 
 

Baca juga: Buronan Nomor 1 Filipina Alice Guo Dideportasi Via Bandara Soetta

"Alasan pemulangan terhadap WN Nigeria berinisial NHO dan SMN serta WN Guinea berinisial KK diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," sambungnya.

Subki menjelaskan, saat ini terdapat 30 WNA lainnya yang belum dideportasi hasil dari operasi Jagratara tersebut. Pendeportasian ini merupakan wujud komitmen pihaknya dalam menguatkan pengawasan serta menegakkan hukum keimigrasian di Indonesia khususnya di wilayah Bandara Soekarno-Hatta.

"Puluhan WNA tersebut saat ini masih dalam pemeriksaan tim penyidik. Untuk seterusnya patroli keimigrasian akan kami tambah frekuensinya dari yang memang sudah secara rutin kami lakukan, agar orang asing juga tidak menganggap remeh hukum imigrasi di Indonesia," ungkap dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)