Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan. Foto: dok MI/Moh Irfan.
Ade Hapsari Lestarini • 21 October 2024 17:27
Jakarta: Luhut Binsar Pandjaitan didaulat menjadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) oleh Presiden Prabowo Subianto.
Pengangkatan Luhut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 139/P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Ketua Dewan Ekonomi Nasional.
Lalu, apa fungsi dan tugas Dewan Ekonomi Nasional ini?
Dewan Ekonomi Nasional adalah sebuah lembaga atau badan yang dibentuk pemerintah suatu negara untuk memberikan saran, masukan, dan rekomendasi terkait kebijakan ekonomi nasional.
Dewan ini biasanya terdiri dari para ahli ekonomi, akademisi, pengusaha, dan pejabat pemerintah yang memiliki keahlian di bidang ekonomi dan kebijakan publik.
Melansir laman
jdih.setkab.go.id, peran utama Dewan Ekonomi Nasional yaitu mendukung pemerintah dalam menyusun strategi ekonomi dan menangani isu-isu ekonomi makro.
Tugas ini tertuang berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 144 Tahun 1999 Tentang Dewan Ekonomi Nasional yang ditetapkan saat era Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
Dewan ini bekerja sama dengan kementerian terkait untuk menganalisis masalah ekonomi dan memberikan rekomendasi tentang kebijakan fiskal, moneter, investasi, perdagangan, serta pembangunan berkelanjutan.
Suasana pelantikan menteri Kabinet Merah Putih. Foto: Medcom.id/Fachri.
Penetapan dan pemutusan Presiden tentang Dewan Ekonomi Nasional
Berikut keputusan sekaligus penetapan Presiden terkait Dewan Ekonomi Nasional:
Pasal 1
Pembentukan Dewan Ekonomi Nasional bertujuan memberikan nasihat kepada Presiden dalam bidang ekonomi, guna mempercepat penanganan krisis dan pemulihan ekonomi nasional, serta mempersiapkan negara menghadapi tantangan globalisasi.
Pasal 2
Dewan Ekonomi Nasional juga telah bertanggung jawab terhadap Presiden.
Pasal 3
Dewan Ekonomi Nasional bertugas untuk mengkaji dan menanggapi suatu masalah ekonomi sebagai masukkan kepada Presiden untuk kedepannya serta melaksanakan penugasan lain di bidang ekonomi dari Presiden yang berkaitan dengan fungsi Dewan Ekonomi Nasional.
Pasal 4
Keanggotaan Dewan Ekonomi Nasional terdiri dari seorang Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris sebagai pimpinan kolektif, serta hingga 10 anggota. Pimpinan kolektif tersebut dipilih dari dan oleh para anggota.
Susunan awal keanggotaan Dewan Ekonomi Nasional dicantumkan dalam Lampiran Keputusan Presiden. Pergantian, penambahan, atau pemberhentian anggota dilakukan oleh Presiden berdasarkan usulan dari Dewan Ekonomi Nasional.
Pasal 5
• Tata kerja Dewan Ekonomi Nasional dilaksanakan dengan semangat dan pola kerja sama tim secara musyawarah.
• Pendapat dan nasihat kepada Presiden disampaikan atas dasar kesepakatan.
• Anggota Dewan Ekonomi Nasional dilarang menyalahgunakan keanggotaannya untuk keperluan pribadi, kelompok dan atau partai.
Pasal 6
• Dalam melaksanakan tugas Dewan Ekonomi Nasional bekerja sama dengan instansi atau pejabat Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, para ahli, kalangan masyarakat, dunia usaha, dan para pihak yang dianggap perlu.
• Atas permintaan Dewan Ekonomi Nasional, instansi pemerintah berkewajiban menyampaikan informasi yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Ekonomi Nasional.
Pasal 7
• Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Dewan ekonomi Nasional dilayani oleh sebuah Sekretariat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan Dewan Ekonomi Nasional.
• Organisasi dan tata kerja Sekretariat ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Ekonomi Nasional.
Pasal 8
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Dewan Ekonomi Nasional beserta Sekretariat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Dengan melibatkan para ahli di berbagai bidang ekonomi, dewan ini telah membantu pemerintah merumuskan langkah untuk mempercepat pemulihan ekonomi, mengatasi krisis dan menghadapi dinamika global. Keberadaannya menjadi kunci dalam mendukung kebijakan yang berkelanjutan dan responsif terhadap tantangan globalisasi. (
Muhammad Rizky H)