Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah. MI/Pius Erlangga
Devi Harahap • 22 October 2024 11:06
Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membantah pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengenai kasus 1998. Menteri Kabinet Merah Putih itu menyebut tragedi 98 tidak masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat dan meminta masyarakat untuk tidak melihat masa lalu.
Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, menjelaskan pihaknya telah menetapkan peristiwa Mei 1998 sebagai kasus pelanggaran HAM berat sejak 2023. Hal itu dilakukan melalui penyelidikan pro-justitia terhadap rangkaian tragedi kerusuhan yang terjadi pada sesama warga, aparat, maupun pemerintah.
“Hasil penyelidikan Komnas HAM menemukan terjadi pelanggaran HAM berat pada peristiwa kerusuhan Mei 98, berupa terjadinya serangan sistematis dan meluas dalam bentuk pembunuhan, kekerasan, penganiayaan dan penghilangan paksa, kekerasan seksual, menghilangkan hak kemerdekaan serta penderitaan fisik,” ujar Anis kepada Media Indonesia, Selasa, 22 Oktober 2024.
Anis menyebut beberapa penyidikan dalam rangkaian kerusuhan 98, di antaranya peristiwa penghilangan orang secara paksa 1997-1998, peristiwa kerusuhan Mei 1998, peristiwa Trisakti, dan Semanggi 1-2 pada 1998-1999.
Anis menegaskan hasil penyelidikan tersebut sudah dilaporkan kepada Kejaksaan Agung untuk segera ditindaklanjuti. Namun, penyelesaian peradilan kasus pelanggaran HAM berat pada kerusuhan Mei 1998 belum berjalan.
“Untuk itu, harapan kami dari Komnas HAM untuk pemerintahan baru ini, agar bisa mendorong dan menindaklanjuti perkara ini melalui penegakan hukum lewat pengadilan hak asasi manusia,” kata dia.
Baca Juga:
Amnesty International Nilai Pernyataan Yusril Soal Tragedi 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat Keliru |