Debat Pilkada Bojonegoro dibatalkan gegara paslon ngeyel (YouTube KPU Bojonegoro)
Amaluddin • 22 October 2024 15:44
Surabaya: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menyayangkan debat publik perdana Pilkada Bojonegoro 2024 tak berjalan lancar. Pasalnya, KPU Bojonegoro diduga melanggar aturan, karena debat digelar hanya diikuti calon wakil bupati tanpa berpasangan dengan calon bupati.
Hal ini tak sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024. Dikutip dari Keputusan KPU itu, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon Pilkada 2024 diikuti oleh calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon walikota dan wakil walikota. Artinya, debat publik harus diikuti pasangan calon (paslon).
"Memang sesuai Peraturan KPU (PKPU) debat publik di Pilkada serentak 2024 harus digelar berpasangan, yakni antar pasangan calon (paslon). Jadi, ketentuannya antar pasangan calon," kata Komisioner KPU Jatim, Choirul Umam, Selasa, 22 Oktober 2024.
Umam menjelaskan jika KPU Bojonegoro ingin mempertemukan antara cabup atau antar cawabup, bisa dilakukan di tiap segmen atau sesi. Cara ini telah diterapkan KPU Jatim saat menggelar debat publik paslon Gubernur-Wakil Gubernur Jatim 2024.
Baca: Debat Cagub-Wagub Sulsel Digelar Pekan Depan |