Ilustrasi. Foto: Dailymail (Farida Noris)
Indriyani Astuti • 27 May 2024 22:50
Jakarta: Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyebut dokter asing dapat menangani pasien peserta BPJS Kesehatan ataupun Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Meski demikian, dia menegaskan dokter tersebut harus mendapat izin dari Kementerian Kesehatan untuk bisa praktik di Indonesia.
"Iya jelas, iya BPJS akan asal dia ada izin bekerja, izin operasional. istilahnya izin sebagai dokter praktik, ada SIP-nya, surat izin praktik, tentu," ujar Ghufron di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 27 Mei 2024.
Ghufron menuturkan dokter asing tidak hanya mengakomodasi pasien VIP. "Tentu, (bisa) BPJS asal memenuhi persyaratan sebagai dokter tentu kita dengan senang hati," tutur dia.
Saat ditanya mengenai kebutuhan rumah sakit untuk mempekerjakan dokter asing, Ghufron mengatakan rumah sakit yang akan menjadi mitra BPJS dipersilahkan merekrut dokter asing. Namun, dia sekali lagi menegaskan dokter tersebut harus mempunyai izin praktik di Indonesia.
"Ya silakan, jadi BPJS untuk kerja sama (dengan rumah sakit) memang ada akreditasi kan, yang melakukan akreditasi itu ada badan sendiri ada enam. Dari situ, lalu nanti sudah bagi BPJS akreditasi itu penting tapi tidak cukup," tutur dia.
"Harus kredensial, jadi dicek satu per satu itu. Ada dokternya, umpamanya dokter asing, dia sudah memenuhi syarat belum, ada izin operasional praktiknya atau tidak," papar Ghufron menambahkan.
Ghufron mencontohkan rumah sakit yang akreditasinya unggul atau telah mendapatkan kriteria paripurna, ketika akan bekerja sama dengan BPJS, dilakukan credentialing oleh BPJS.
"Dia (rumah sakit) akreditasinya unggul atau paripurna jadi ini memenuhi dari sisi input, prosesnya, dan sisi output, outcome mungkin, seperti itu. Itu sudah selesai diajukan kepada BPJS dan BPJS setiap tahun melakukan apa yang disebut dengan credentialing dan recredentialing, jadi setiap tahun kita cek kalau ada dokternya tadi apakah izinnya masih atau tidak, satu orang izinnya berapa tempat, segala macam," papar Ghufron.
| Baca juga: Ide Naturalisasi Nakes Tidak Sejalan dengan UUD 1945 |