Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin. Medcom.id/Theo
Atalya Puspa • 11 October 2023 18:20
Jakarta: Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mendesak pemerintah daerah segera membayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tenaga kesehatan di RSUD Jayapura. Sesuai dengan amanat Undang Undang Otonomi daerah, pemberian TPP merupakan kewajiban pemerintah daerah dalam memberikan hak-hak untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan daerah.
“UU Otonomi Daerah mengamanatkan semua urusan kesehatan di daerah adalah tanggung jawab kepala daerah, bukan tugas Kemenkes untuk memberikan tambahan penghasilan,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu, 11 Oktober 2023.
Namun, kata dia, Kemenkes sudah turun langsung dalam upaya penyelesaian permasalahan ini karena tanggung jawab sebagai Menteri Kesehatan untuk memastikan pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia dapat berjalan baik, dan seluruh masyarakat dapat tetap mendapatkan haknya untuk mengakses pelayanan kesehatan.
Pihaknya akan memperjuangkan hak tenaga kesehatan melalui koordinasi dengan kementerian teknis terkait. Dia pun sudah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menentukan standar jasa pelayanan dari setiap profesi kesehatan, yang bisa dijadikan sebagai dasar bagi pemerintah daerah dalam memberikan TPP.
“Kita atur supaya pembagian TPP bisa lebih adil. Saya membuat sistemnya transparan melalui panduan yang akan disusun oleh Kemenkes,” ujar Budi.
TPP merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada pegawai berdasarkan beban kerja dan tempat tugas. Besarannya pun ditentukan pemda setempat sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Sementara itu, Papua masuk dalam lima besar pemerintah daerah dengan APBD tertinggi setelah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.