Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan. Foto: Medcom.id
Lis Pratiwi • 9 October 2023 13:55
Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel lahan yang dikelola koorporasi. Totalnya, 35 lahan disegel.
"Info terkahir ada 35 daerah atau kooporasi dilakukan penyegelan," kata Wakil Menteri LHK Alue Dohong saat dikutip dari Metro TV, Senin, 9 Okotber 2023.
Alue merinci 35 penyegelan dilakukan di tiga provinsi. Yakni Kalimantan Tengah (Kalteng), Kalimantan Barat (Kalbar), dan Sumatra Selatan (Sumsel).
"Di Kalbar 11 (lahan), Kalteng 10 (lahan), dan Sumsel 14 (lahan)," ujar dia.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakum LHK) Rasio Ridho Sani menyampaikan alasan penyegelan dilakukan. Yakni, ditemukan kebakaran di lahan-lahan tersebut.
"Penyegelan dilakukan karena adanya di lokasi itu terbakar," kata Rasio Ridho.
Dia menyampaikan penyegelan tersebut merupakan respons awal dari kejadian kebakaran lahan. Selanjutnya, berbagai tindakan akan dilakukan memadamkan kebakaran lahan.
"Kita akan lakukan berbagai instrumen (pemadaman kebakaran lahan)," ungkap dia.
Koorporasi pengelola lahan yang disegel terancam sejumlah sanksi. Mulai dari administrasi hingga pidana.
"Pidana terpadu. Ancaman hukuman berat 10 tahun dan ancaman (pidana denda) Rp10 miliar dan juga pidana tambahan perampasan keuntungan dan pemulihan," ujar dia.
Rasio Ridho menegaskan para koorporasi wajib menanggulangi potensi kebakaran lahan. KLHK sudah menyampaikan kewajiban tersebut melalui surat peringatan.
"Sebanyak 220 surat peringatan sudah kami kirim lokasi potensi hotspot," kata dia.