Ilustrasi penjara. (Medcom.id)
Willy Haryono • 5 February 2024 19:36
Canberra: Yang Jun, seorang akademisi asal Australia, telah divonis hukuman mati yang ditangguhkan (suspended death sentence) oleh sebuah pengadilan di Tiongkok. Kabar ini telah dikonfirmasi oleh Pemerintah Australia pada hari Senin, 5 Februari 2024.
Yang Jun alias Yang Hengjun, pria berusia 59 tahun kelahiran Tiongkok, dihukum atas tuduhan spionase oleh otoritas Negeri Tirai Bambu.
Mengutip dari Anadolu Agency, Menteri Luar Negeri Australia Penny Wong mengatakan bahwa Canberra "terkejut" atas vonis hukuman mati tersebut, dan menyebutnya sebagai "kabar buruk bagi Dr Yang, keluarganya, dan semua yang telah mendukungnya."
Dalam aturan Tiongkok, hukuman mati yang ditangguhkan dapat diubah menjadi penjara seumur hidup setelah terpidana berperilaku baik selama dua tahun.
"Seperti kebanyakan warga Australia, saya tersentuh oleh kekuatan Dr Yang, dan juga kekuatan keluarga serta teman-temannya. Pemerintah Australia akan mengkomunikasikan tanggapan kami dengan cara yang paling kuat," tegas Wong.
Sang akademisi ditahan pada Januari 2019 di bandara Guangzhou ketika mendarat di kota tersebut bersama keluarganya dari Amerika Serikat (AS).
Putusan pengadilan terhadap Yang Jun sempat tertunda beberapa kali setelah sidang tertutup pada Mei 2021.
Baca juga: Kasus Narkoba, Warga Australia di Tiongkok Divonis Mati