Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. Metrotvnews.com/ Ahmad Mustaqim
Ahmad Mustaqim • 30 October 2024 11:31
Yogyakarta: Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, meminta pemerintah kabupaten/kota mengeluarkan aturan pengendalian minuman keras (miras). Keberadaan Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 12 Tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol dinilai perlu ada pembaruan.
“Bupati walikota punya kewenangan untuk itu bisa menerbitkan ketentuan. Perda yang ada saat ini sudah ketinggalan," kata Sultan di Yogyakarta pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Keberadaan peraturan yang berusia hampir 7 tahun ini belum mencakup sistem penjualan miras secara daring. Ia menyebut perkembangan teknologi tersebut membuat miras bisa beredar bebas.
"Nah kita harus atur untuk pembelian online, sehingga kita bisa mengontrol peredaran. Jangan sampai karena tidak ada peraturan peredaran online, anak-anak minum-minuman keras. Karena online ini jadi makin bebas peredarannya," jelas Sultan.
Sultan menegaskan perlu ada regulasi yang lebih jelas untuk mengatur penjualan miras secara daring tersebut. Saat ini, ujarnya, tidak ada aturan mengenai transaksi miras secara online, sehingga membuat pengawasan dan penegakan hukum menjadi sulit.
Menurut Sri Sultan, saat ini aturan yang ada mengenai peredaran miras sudah ketinggalan zaman dan tidak mencakup transaksi daring. Ia menilai perlu adanya pembaruan, sehingga peredaran tetap terkendali dan dalam pengawasan. Sultan mengatakan telah membahas kesepakatan untuk mengambil langkah-langkah yang strategis terkait peredaran minuman keras ini.
"Aturan daring itu dikeluarkan, sehingga kita punya alasan yang lebih kuat untuk mengatur peredaran. Kalau yang ilegal, ya itu kita tutup," ungkapnya.
Sultan mengatakan penjualan miras secara daring kerap kali dilakukan pihak-pihak yang tidak mengantongi izin. Menurut Sultan, penegakan hukum harus dilakukan dengan tegas, namun juga adil, agar tidak terjadi kesalahpahaman. Sultan menegaskan pentingnya segera mengeluarkan keputusan dari bupati/wali kota terkait peraturan baru mengenai penjualan minuman keras secara daring.
Pemerintah DIY telah mengadakan pertemuan membahas langkah-langkah penertiban miras tersebut. Pertemuan tersebut melibatkan penjabat (Pj) bupati, wakil bupati, dan wali kota untuk segera menyusun regulasi yang efektif dalam pengelolaan peredaran miras di wilayah mereka.
"Peredaran miras ini, apalagi yang online, harus kita atur lagi. Mereka yang melanggar peraturan harus ditindak. Minuman keras dengan alkohol di atas 5%, semua tanggung jawabnya kabupaten/kota. Saya harap dalam minggu ini sudah ada keputusan dari bupati dan wali kota yang mengatur peredaran ini," ucap Sultan.
Kasus tindakan kriminal dan kekerasan yang dipicu miras terjadi di beberapa momen di Yogyakarta. Terbaru, dua santri ponpes di Krapyak, Yogyakarta jadi korban penusukan karena pelaku di bawah pengaruh miras. Selain itu, aparat kepolisian juga menyebut sejumlah pelaku kriminal yang ditangani juga terpengaruh miras.