Sesi konferensi pers usai rapat koordinasi penanganan penjualan miras ilegal, di Polda DIY. Metrotvnews.com/ Ahmad Mustaqim
Ahmad Mustaqim • 1 November 2024 14:19
Yogyakarta: Kepala Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Inspektur Jenderal Suwondo Nainggolan, mengultimatum para penjual minuman keras (miras) agar tidak menjual di luar ketentuan. Ia mengatakan tak segan menyita dan menyegel tempat penjualannya.
"Bagaimana melakukan pengawasan yang sudah kami lakukan, dievaluasi. Jangan sampai ada yang buka diam-diam dan sebagainya. Kami atur mekanismenya sehingga kita lakukan pengawasan sekaligus penjagaan," kata Suwondo di Polda DIY, Jumat, 1 November 2024.
Sebagai catatan, aparat kepolisian dan pemerintah di DIY telah menyegel 38 tempat penjualan miras ilegal. Dari penyegelan puluhan tempat penjualan miras itu, sekitar 5 ribuan botol miras turut disita.
Menurut Suwondo kepolisian bersama berbagai perwakilan lembaga di pemerintahan daerah juga mengevaluasi tindakan penertiban bersama Polda Polres dan jajaran pemerintah terkait peredaran miras. Salah satu yang ditekankan yakni potensi modus baru penjualan miras.
"Adanya modus baru, melakukan penjualan (miras) di luar kebiasaan. Makanya kami kerja sama dengan pemerintah DIY dan kabupaten/kota hingga Polsek," jelas Suwondo.
Sekretaris Daerah Pemerintah DIY, Beny Suharsono menyatakan pasukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selalu dikerahkan dalam setiap razia, termasuk dalam konteks razia penjual miras. Menurut dia, berbagai tindakan razia tidak selalu dipublikasikan.
Ia mengatakan tidak akan menarget satu atau dua pekan penanganan penjualan miras ilegal. Ia menyatakan bakal secara kontinyu dengan pemerintah di daerah menertibkan penjualan miras di luar ketentuan.
"Namanya rencana harus optimis. Kami tidak menargetkan 1 atau 2 minggu, tapi kolaborasi meneguhkan bersama dengan kabupaten/kota. Dari awal tidak ada saling lempar, tapi kami bersama," ujarnya.