Tersangka kasus pelindungan judol di Kementerian Komdigi Adhi Kismanto (AK). Foto: Medcom/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 25 November 2024 15:30
Jakarta: Tersangka kasus pelindungan judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Adhi Kismanto (AK) mengungkapan penyesalan. Staf ahli Komdigi itu berperan melakukan filter atau memverivikasi website judol agar tidak terblokir.
Peran itu dilakukan AK bersama Alwin Jabarti Kiemas (AJ). AK hadir dalam konferensi pers yang digelar Polda Metro Jaya, Senin siang, 25 November 2024.
"Iya (menyesal)," kata AK saat ditanya awak media, di Balai Pertemuan Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 25 November 2024.
Pengangkatan AK sebagai staf ahli Komdigi dilakukan pada era Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi. Budi menerima AK setelah dikenalkan oleh Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang atau (T), yang juga ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
Nama AK direkomendasikan Tony sebagai hacker muda NKRI merah putih. AK disebut memiliki sistem yang bisa melakukan take down atau blokir website judol sebanyak 50.000 sampai 100.000 per hari.
Baca juga:
Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi, Rp167 Miliar dan 26 Mobil Mewah Disita |