Adhi Kismanto Mengaku Menyesal Lindungi Judol

Tersangka kasus pelindungan judol di Kementerian Komdigi Adhi Kismanto (AK). Foto: Medcom/Siti Yona Hukmana.

Adhi Kismanto Mengaku Menyesal Lindungi Judol

Siti Yona Hukmana • 25 November 2024 15:30

Jakarta: Tersangka kasus pelindungan judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Adhi Kismanto (AK) mengungkapan penyesalan. Staf ahli Komdigi itu berperan melakukan filter atau memverivikasi website judol agar tidak terblokir.

Peran itu dilakukan AK bersama Alwin Jabarti Kiemas (AJ). AK hadir dalam konferensi pers yang digelar Polda Metro Jaya, Senin siang, 25 November 2024.

"Iya (menyesal)," kata AK saat ditanya awak media, di Balai Pertemuan Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 25 November 2024.

Pengangkatan AK sebagai staf ahli Komdigi dilakukan pada era Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi. Budi menerima AK setelah dikenalkan oleh Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang atau (T), yang juga ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

Nama AK direkomendasikan Tony sebagai hacker muda NKRI merah putih. AK disebut memiliki sistem yang bisa melakukan take down atau blokir website judol sebanyak 50.000 sampai 100.000 per hari.
 

Baca juga: 

Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi, Rp167 Miliar dan 26 Mobil Mewah Disita


Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menambahkan, AK pernah mendaftar sebagai tenaga teknisi pemblokiran konten negatif di Komdigi. Pendaftaran dilakukan pada 2023.

"Tersangka AK mengikuti seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif yang bersifat terbatas di Komdigi," kata Wira.

Namun, AK dinyatakan tak lolos seleksi. Meski demikian, AK tetap dipekerjakan dengan kewenangan mengatur buka tutup website judi online pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang kini telah berganti nama Komdigi.

"Artinya bahwa tersangka AK betul-betul memiliki kewenangan untuk mengatur pemblokiran website perjudian online," ujar Wira.

Total, 28 orang ditetapkan tersangka dalam kasus judol melibatkan pegawai Komdigi. Sebanyak, 24 orang telah ditangkap dan ditahan dan empat tersangka lainnya masih diburu atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)