Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah). (Metrotvnews.com/Kautsar)
Kautsar Widya Prabowo • 14 December 2024 10:44
Jakarta: Presiden Prabowo Subianto menyetujui adanya pemberian amnesti terhadap sejumlah narapidana. Saat ini, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas telah mengajukan sebanyak 44 ribu narapidana yang mendapatkan pengampunan hukum.
"Saat ini yang kita data dari Kementerian Imipas yang memungkinkan untuk diusulkan amnesti kurang lebih sekitar 44.000 sekian orang ya. Saya belum tahu persis jumlahnya berapa, namun demikian ini kan baru paparan," kata Supratman, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 13 Desember 2024.
Supratman menjelaskan pihaknya telah melakukan klasifikasi sejumlah kasus kejahatan yang diberikan pengampunan hukum. Salah satunya kasus penghinaan terhadap kepala negara.
"Beberapa kasus yang terkait dengan kasus-kasus penghinaan terhadap, ataupun ITE yang terkait dengan kepala negara, atau itu presiden meminta untuk diberi amnesti," ucap Supratman.
Baca juga: Wacana Beri Amnesti 44 Ribu Narapidana Dinilai Sejalan dengan Penegakan HAM |