44 Ribu Narapidana Memungkinkan Terima Amnesti, Ini Daftar Kasusnya

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah). (Metrotvnews.com/Kautsar)

44 Ribu Narapidana Memungkinkan Terima Amnesti, Ini Daftar Kasusnya

Kautsar Widya Prabowo • 14 December 2024 10:44

Jakarta: Presiden Prabowo Subianto menyetujui adanya pemberian amnesti  terhadap sejumlah narapidana. Saat ini, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas telah mengajukan sebanyak 44 ribu narapidana yang mendapatkan pengampunan hukum.

"Saat ini yang kita data dari Kementerian Imipas yang memungkinkan untuk diusulkan amnesti kurang lebih sekitar 44.000 sekian orang ya. Saya belum tahu persis jumlahnya berapa, namun demikian ini kan baru paparan," kata Supratman, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 13 Desember 2024.

Supratman menjelaskan pihaknya telah melakukan klasifikasi sejumlah kasus kejahatan yang diberikan pengampunan hukum. Salah satunya kasus penghinaan terhadap kepala negara.

"Beberapa kasus yang terkait dengan kasus-kasus penghinaan terhadap, ataupun ITE yang terkait dengan kepala negara, atau itu presiden meminta untuk diberi amnesti," ucap Supratman.
 

Baca juga: Wacana Beri Amnesti 44 Ribu Narapidana Dinilai Sejalan dengan Penegakan HAM

Selain itu, kurang lebih sebanyak 18 aktivis Papua akan mendapatkan amnesti. Namun, pengampunan hukum ini hanya diberikan kepada aktivis Papua dengan kejahatan yang tidak menggunakan senjata.

"Ini upaya iktikad baik bagi pemerintah untuk mempertimbangkan bagaimana kemudian Papua bisa menjadi lebih tenang dan sebagainya," ujar dia

Kemudian, narapidana yang terlibat dengan kasus narkoba dengan tingkatan pengguna. Pemerintah memastikan tidak akan memberikan keringanan terhadap pengedar dan bandar.

Selanjutnya, beberapa narapidana dalam kondisi tidak sehat. Termasuk ada warga binaan dalam gangguan jiwa.

Termasuk narapidana yang terkena penyakit yang berkepanjangan semisal HIV. Suprtaman mengungkap kurang lebih sekitar seribu sekian orang.

"Itu juga diminta untuk diberikan amnesti," jelasnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)