Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Ficky Ramadhan • 12 December 2024 14:59
Jakarta: Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta hanya tinggal menunggu penyidik menyerahkan berkas kasus kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Selanjutnya, Kejati akan melakukan penelitian apakah dinyatakan lengkap (P-21) atau berkas dikembalikan untuk dilengkapi (P-19).
“Jadi, kalau berkas sudah sampai ke kami, nanti kami informasikan. Misalkan, itu bisa dinyatakan P21 atau ada alat-alat bukti yang harus dipenuhi penyidik,” ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan kepada wartawan, Kamis, 12 Desember 2024.
Saat ini Kejati terus memantau perkembangan kasus tersebut. Pemantauan ini dilakukan setelah jaksa menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari penyidik Polda Metro Jaya.
“Nah, kami lagi lakukan penunjukan P16. Artinya, jaksa yang ditunjuk pak Kajati pimpinan untuk mengikuti perkembangan kasus itu,” kata dia.
Baca juga:
937 Tersangka Judol Ditangkap dalam Sebulan |