Kejati DKI Tunggu Berkas Kasus Judi Online Oknum Komdigi dari Polda Metro

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Kejati DKI Tunggu Berkas Kasus Judi Online Oknum Komdigi dari Polda Metro

Ficky Ramadhan • 12 December 2024 14:59

Jakarta: Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta hanya tinggal menunggu penyidik menyerahkan berkas kasus kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Selanjutnya, Kejati akan melakukan penelitian apakah dinyatakan lengkap (P-21) atau berkas dikembalikan untuk dilengkapi (P-19).

“Jadi, kalau berkas sudah sampai ke kami, nanti kami informasikan. Misalkan, itu bisa dinyatakan P21 atau ada alat-alat bukti yang harus dipenuhi penyidik,” ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan kepada wartawan, Kamis, 12 Desember 2024.

Saat ini Kejati terus memantau perkembangan kasus tersebut. Pemantauan ini dilakukan setelah jaksa menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari penyidik Polda Metro Jaya.

“Nah, kami lagi lakukan penunjukan P16. Artinya, jaksa yang ditunjuk pak Kajati pimpinan untuk mengikuti perkembangan kasus itu,” kata dia.
 

Baca juga: 

937 Tersangka Judol Ditangkap dalam Sebulan



Diketahui sebelumnya, sebanyak 24 orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus judi online yang melibatkan ?oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Para tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Atas kasus tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)