Ilustrasi--Suasana ruang besuk tahanan dan barang bukti (Tahti) di lantai 4 gedung baru Polres Metro Tangerang Kota. (Medcom.id/ Hendrik Simorangkir)
Fachri Audhia Hafiez • 15 December 2024 16:41
Jakarta: Deputi Direktur The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati menilai pemberian amnesti kepada narapidana harus transparan. Sehingga, kebijakan pengampunan itu dapat dinilai dan dikritisi publik.
"ICJR tekankan adalah bahwa proses pemberian amnesti tersebut harus dilakukan secara akuntabel dan transparan. Kami menyerukan proses ini harus dilakukan berbasis kebijakan yang bisa diakses publik untuk dinilai dan dikritisi," kata Maidina melalui keterangan tertulis, Minggu, 15 Desember 2024.
ICJR, lanjut dia, pada dasarnya menyepakati segala langkah yang dilakukan atas dasar kemanusiaan dan hak asasi manusia (HAM). Selain itu, teknis pemberian amnesti harus dirumuskan dalam peraturan.
"Minimal setara peraturan menteri untuk menjamin standarisasi pelaksanaan penilaian dan pemberian amnesti, sampai dengan diusulkan ke presiden dan dipertimbangkan oleh DPR. Penilaian juga harus berbasiskan hasil pembinaan yang memperhatikan aspek psikososial dan kesehatan," jelas dia.
Baca juga: Menteri HAM Ungkap Pertimbangan Presiden Beri Amnesti bagi Narapidana |