Pengampunan bagi Narapidana Diminta Transparan agar Bisa Dikritisi Publik

Ilustrasi--Suasana ruang besuk tahanan dan barang bukti (Tahti) di lantai 4 gedung baru Polres Metro Tangerang Kota. (Medcom.id/ Hendrik Simorangkir)

Pengampunan bagi Narapidana Diminta Transparan agar Bisa Dikritisi Publik

Fachri Audhia Hafiez • 15 December 2024 16:41

Jakarta: Deputi Direktur The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati menilai pemberian amnesti kepada narapidana harus transparan. Sehingga, kebijakan pengampunan itu dapat dinilai dan dikritisi publik.

"ICJR tekankan adalah bahwa proses pemberian amnesti tersebut harus dilakukan secara akuntabel dan transparan. Kami menyerukan proses ini harus dilakukan berbasis kebijakan yang bisa diakses publik untuk dinilai dan dikritisi," kata Maidina melalui keterangan tertulis, Minggu, 15 Desember 2024.

ICJR, lanjut dia, pada dasarnya menyepakati segala langkah yang dilakukan atas dasar kemanusiaan dan hak asasi manusia (HAM). Selain itu, teknis pemberian amnesti harus dirumuskan dalam peraturan.

"Minimal setara peraturan menteri untuk menjamin standarisasi pelaksanaan penilaian dan pemberian amnesti, sampai dengan diusulkan ke presiden dan dipertimbangkan oleh DPR. Penilaian juga harus berbasiskan hasil pembinaan yang memperhatikan aspek psikososial dan kesehatan," jelas dia.
 

Baca juga: Menteri HAM Ungkap Pertimbangan Presiden Beri Amnesti bagi Narapidana

Maidina juga menyerukan bahwa pemerintah perlu mengambil langkah konkret untuk mengatasi overcrowding rutan dan lapas di Indonesia. Salah satu yang paling utamanya adalah revisi UU Narkotika dengan dekriminalisasi pengguna narkotika, bukan dengan rehabilitasi berbasis hukuman.

"Selain itu, penguatan persiapan implementasi KUHP baru yang memperkenalkan pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan pidana denda sebagai alternatif nonpenjara harus dilakukan secara komprehensif," ucap dia.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyetujui adanya pemberian amnesti terhadap sejumlah narapidana. Saat ini, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas telah mengajukan sebanyak 44 ribu narapidana yang mendapatkan pengampunan hukum.

"Saat ini yang kita data dari Kementerian Imipas yang memungkinkan untuk diusulkan amnesti kurang lebih sekitar 44.000 sekian orang ya. Saya belum tahu persis jumlahnya berapa, namun demikian ini kan baru paparan," kata Supratman, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 13 Desember 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)