Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Roy Soemirat. Foto: Metrotvnews.com
Fajar Nugraha • 16 December 2024 16:24
Jakarta: Kapal selam nuklir menjadi salah satu alat perang yang bisa mematikan dimiliki oleh sebuah negara. Tetapi bagaimana kejelasan mengenai kapal selam nuklir itu.
Indonesia menjadi salah satu negara yang bereaksi ketika Australia, Amerika Serikat dan Inggris (AUKUS) membentuk kerja sama mengembangkan teknologi kapal selam nuklir. Bagaimana seharusnya kapal selam nuklir ini diatur?
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Roy Soemirat menyebutkan memang terkait dengan kapal selam nuklir ini, Indonesia menganggap bahwa masih banyak loopholes atau celah, masih banyak grey area wilayah abu-abu yang harus ditegaskan kembali. Ini utamanya di bawah existing international standard (standar internasional yang berlaku), international norm (norma internasional), international (konvensi internasional) conventions yang diakui secara menyeluruh.
“Jadi kita selalu menggaungkan isu kapal selam nuklir ini, bukan hanya di dalam isu pertemuan NPT Review Conference 2022 tapi secara berkala sampai saat inipun kita masih terus lanjutkan pembahasannya di bawah kerangka badan subsidiary, special agencies PBB untuk nuklir yaitu IAEA yang ada di Wina,” ujar Roy.
“Kita menganggap bahwa hal ini merupakan concern (perhatian) bersama bukan hanya perhatian Indonesia. Bagaimana kita memastikan negara-negara yang berkeinginan untuk mengembangkan tenaga nuklir untuk tujuan penggunaan kapal selam nuklir itu bisa tetap dilakukan di bawah kerangka yang diawasi oleh mekanisme internasional yang ditentukan oleh IAEA,” menurut Roy.
Hal itu terkait dengan penggunaan nuklir, terutama penggunaan nuklir untuk tujuan damai. Roy menambahkan, “karena tentu berbicara masalah kapal selam nuklir, tentu ini identik sekali dengan penggunaan sebuah alat, sebuah kendaraan yang terkait erat dengan kegiatan kegunaan militer”.
“Saya tidak pernah mendengar ada kapal selam nuklir digunakan untuk kegiatan non-militer mengangkut TKI gitu kan, enggak kan?” ungkap Roy.
Jadi ini sangat sensitif dan sangat penting untuk diatur sehingga sejelas-jelasnya tidak ada lagi grey area untuk masalah mana yang menjadi hak, mana yang boleh, mana yang tidak, karena bagaimanapun untuk Indonesia tiga pilar non-proliferation treaty (NPT) jelas non-proliferation nuklir disarmament yang sayangnya sampai sekarang tidak dijalankan oleh negara-negara pemilik nuklir. Terakhir adalah peaceful uses of nuklir energy (pemanfaatan nuklir untuk kepentingan damai). Jadi tiga pilar itu harus lalu ditekankan dalam kerangka yang seimbang.
Sementara penggunaan tenaga nuklir untuk kapal selam nuklir oleh negara bukan nuklir dibawah NPT merupakan hal tanda tanya besar yang harus diselesaikan secara terbuka dan komprehensif. Itu yang menyebabkan Indonesia akan terus menggunakan berbagai forum terutama forum multilateral terkait non-proliferation and disarmament.