Ilustrasi. Foto: dok MI.
Ade Hapsari Lestarini • 13 December 2024 07:29
Jakarta: Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta selalu jadi perhatian penting setiap tahunnya, karena memengaruhi kesejahteraan para pekerja. Setiap perubahan UMP mencerminkan kondisi ekonomi dan inflasi yang terjadi.
Berikut adalah daftar UMP DKI Jakarta dalam lima tahun terakhir yang menunjukkan perkembangan tersebut, berdasarkan informasi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta, dilansir laman Badan Pusat Statistik (BPS) serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta.
2020
Pada 2020, UMP DKI Jakarta sebesar Rp4.267.349. Angka ini menggambarkan upah yang diterima oleh pekerja di Jakarta pada tahun itu, yang dipengaruhi oleh keadaan ekonomi dan inflasi.
2021
Pada 2021, UMP DKI Jakarta naik menjadi Rp4.416.186. Kenaikan ini bertujuan untuk menyesuaikan upah dengan kondisi ekonomi yang berkembang dan membantu pekerja agar tetap bisa memenuhi kebutuhan hidup.
2022
Pada 2022, UMP DKI Jakarta menjadi Rp4.641.854.
2023
Pada 2023, UMP DKI Jakarta naik lagi menjadi Rp4.901.798. Kenaikan ini menunjukkan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, seiring dengan membaiknya kondisi ekonomi.
2024
Pada 2024, UMP DKI Jakarta kembali naik menjadi Rp5.067.381. Kenaikan ini bertujuan untuk menanggapi inflasi dan mendukung pekerja agar bisa lebih sejahtera di tengah kondisi ekonomi yang ada. Adapun pada 11 Desember 2024 ditetapkan UMP Jakarta 2025 resmi naik 6,5 persen dari Rp5.067.381 per bulan menjadi Rp5.396.761 per bulan.
Perubahan UMP DKI Jakarta dalam lima tahun terakhir mencerminkan upaya pemerintah untuk menyesuaikan upah dengan kondisi ekonomi. Kenaikan UMP di tahun-tahun terakhir bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mengatasi dampak inflasi. (
Nanda Sabrina Khumairoh)