KPU Siap Hadapi Sengketa Pilkada 2024 di MK

Ketua KPU Mochammad Afifuddin. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

KPU Siap Hadapi Sengketa Pilkada 2024 di MK

Tri Subarkah • 11 December 2024 20:28

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU), siap menghadapi sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua KPU Mochammad Afifuddin, mengatakan sejumlah persiapan sudah dilakukan.

"Jajaran kami akan mengonsolidasikan, kami siap menghadapi para pihak yang menggungat ke MK," ujarnya saat ditemui di Kompleks Media Group, Kedoya, Jakarta Barat, Rabu, 11 Desember 2024.

Afif mengatakan kesiapan yang dilakukan jajaran antara lain, mengumpulkan dokumentasi kegiatan pemungutan suara Pilkada 2024 pada 27 November 2024. Dokumen pendukung juga dipersiapkan menguatkan argumentasi KPU selaku penyelenggara.

"Kalau ada kejadian-kejadian lainnya, kita jelaskan di persidangan," pungkas Afifuddin.
 

Baca: KPU Sebut Partisipasi Pilkada 2024 Capai 71%: Not Bad Lah

Berbeda dengan pemilu, pihak termohon dalam gugatan sengketa hasil pilkada adalah KPU di daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Adapun KPU RI dalam hal ini bertugas mengoordinasikan jajaran KPU daerah.

Anggota sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Iffa Rosita mengatakan pihaknya bakal menggelar rapat koordiansi untuk menghadapi sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 di MK pada 12-14 Desember 2024.

"Kita akan melakukan konsolidasi dengan teman-teman daerah, melakukan penguatan untuk persiapan menghadapi sengketa PHP (perselisihan hasil pilkada)," katanya.

Sampai hari ini, pukul 16.30 WIB, MK sudah menerima 255 permohonan sengketa hasil Pilkada 2024 yang terdiri dari 7 permohonan pemilihan gubernur, 203 pemilihan bupati, dan 45 pemilihan wali kota.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)