Ilustrasi haji. Foto: Dok Kemenag
Fachri Audhia Hafiez • 9 December 2024 20:05
Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) segera rapat membahas soal biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2025. Bipih merupakan biaya yang mesti dibayarkan jemaah dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang telah ditetapkan pemerintah.
"Dalam waktu dekat kita akan rapat. Mungkin minggu depan lah," kata Menteri Agama Nasaruddin Umar di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 9 Desember 2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah disebutkan bahwa BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Pasal 44 menyebutkan bahwa BPIH bersumber dari Bipih, anggaran pendapatan dan belanja negara, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga:
Menag Tampung Usulan Sertifikasi Juru Dakwah |