Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Ahmad Mustaqim • 18 December 2024 18:40
Yogyakarta: Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengumumkan keputusan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan sektoral 2025. UMK kabupaten/kota 2025 di DIY naik 6,5 persen.
"Sebagaimana Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, UMK kabupaten/kota di DIY naik 6,5 persen," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi DIY, Beny Suharsono pada Rabu, 18 Desember 2024.
Besarannya yakni Kota Yogyakarta Rp2.655.041,81 naik Rp162.044,81; Kabupten Sleman Rp2.466.514,86 naik Rp150.538,47; Kabupaten Bantul Rp2.360.533,00 naik Rp144.070,00; Kabupaten Kulon Progo Rp2.351.239,85 naik Rp143.502,90; dan Kabupten Gunungkidul Rp2.330.263,67 naik Rp142.222,67.
"Ini diputuskan berdasarkan Keputusan Gubernur nomor 483/kep/ 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2025 dan keputusan Gubernur DIY nomor 484 /kep/2024 tentang penetapan upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota tahun 2025," ujar Beny.
Baca: Pemprov Jabar Tetapkan UMK 2025, Kota Bekasi Tertinggi |