UMK Kabupaten/Kota di DIY Naik 6,5 Persen

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

UMK Kabupaten/Kota di DIY Naik 6,5 Persen

Ahmad Mustaqim • 18 December 2024 18:40

Yogyakarta: Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengumumkan keputusan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan sektoral 2025. UMK kabupaten/kota 2025 di DIY naik 6,5 persen. 

"Sebagaimana Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, UMK kabupaten/kota di DIY naik 6,5 persen," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi DIY, Beny Suharsono pada Rabu, 18 Desember 2024. 

Besarannya yakni Kota Yogyakarta Rp2.655.041,81 naik Rp162.044,81; Kabupten Sleman Rp2.466.514,86 naik Rp150.538,47; Kabupaten Bantul Rp2.360.533,00 naik Rp144.070,00; Kabupaten Kulon Progo Rp2.351.239,85 naik Rp143.502,90; dan Kabupten Gunungkidul Rp2.330.263,67 naik Rp142.222,67. 

"Ini diputuskan berdasarkan Keputusan Gubernur nomor 483/kep/ 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2025 dan keputusan Gubernur DIY nomor 484 /kep/2024 tentang penetapan upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota tahun 2025," ujar Beny. 
 

Baca: Pemprov Jabar Tetapkan UMK 2025, Kota Bekasi Tertinggi

Adapun upah minimum sektoral kabupaten/kota 2025 ditetpkan dengan besaran tertinggi pada sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum di Kota Yogyakarta, baik subsektor hotel berskala besar Ini. Cara menghitungnya yakni jumlah kamar lebih besar dari 200 kamar maupun subsektor restoran berskala besar. 

"Ini dihitung dengan jumlah kursi lebih dari 200 kursi dengan nominal sebesar Rp2.680.957,77 atau naik sebesar 7,7 persen. Jadi lebih besar dari UMK-nya," kata dia. 

Selain sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum, juga ada sektor aktivitas keuangan dan asuransi, informasi dan komunikasi, dan konstruksi. Kenaikan upah sektoral kabupaten/kota di DIY sekitar 7 hingga 8 persen lebih. Beny menyatakan upah minimum tersebut telah dibahas pemerintah daerah serta dewan pengupahan. Ia mengingatkan par pengusaha di berbagai sektor tersebut dilarang membayar upah di bawah upah minimum atau melakukan penangguhan. 

"Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan sehingga upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah sebagai salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas," katanya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)