Ilustrasi gedung Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). Dokumentasi/ istimewa
Deny Irwanto • 23 December 2024 15:20
Jakarta: Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) meraih predikat sangat baik dengan jumlah skor 98,23 dalam penilaian Indeks Perencanaan Pembangunan Nasional (IPPN) 2024 yang diberikan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas).
Penilaian IPPN menjadi salah satu komponen penilaian RB General K/L dan pemerintah provinsi sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) Nomor 182 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2024.
"Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen BNPP RI dalam merencanakan pembangunan yang berkualitas dan berdampak langsung bagi masyarakat. Capaian predikat Sangat Baik dengan skor 98,23 ini bukan hanya sekadar angka, tetapi cerminan dari sinergi dan kerja keras seluruh tim," kata Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama BNPP, Farida Kurnianingrum, Senin, 23 Desember 2024.
Tujuan dari penilaian IPPN tahun 2024 ini untuk memastikan kualitas perencanaan yang telah disusun oleh seluruh instansi pemerintah berbasiskan dampak (outcome) untuk memastikan kebermanfaatan yang dapat dirasakan oleh masyarakat luas.
Pada penilaian IPPN Kementerian/Lembaga Tahun 2024 untuk mengukur kualitas hasil perencanaan yang dilakukan oleh masing-masing K/L.
Terdapat beberapa aspek penilaian yang dijadikan sebagai dasar untuk mengukur kualitas perencanaan dalam IPPN K/L tersebut meliputi, Aspek Integrasi, Aspek Sinkronisasi, dan Aspek Keterhubungan Perencanaan Pembangunan dengan Perencanaan Kerja.
Farida menambahkan hal ini akan terus meningkatkan kualitas perencanaan BNPP RI agar mampu menghadirkan manfaat yang nyata dan berkelanjutan serta dapat sejalan dengan visi pembangunan nasional.
Selanjutnya berdasarkan hasil penilaian IPPN K/L Tahun 2024 yang telah dicapai oleh BNPP, beberapa rekomendasi strategis disampaikan untuk meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan pada periode mendatang.
Rekomendasi strategis tersebut meliputi, penyusunan rencana strategis (renstra) lima tahunan wajib mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional.
Perencanaan tahunan melalui Renja K/L harus selaras dengan Renstra, baik dalam sasaran strategis, program, hingga target kinerja yang ditetapkan. Alokasi anggaran juga harus mencerminkan kesesuaian dengan nomenklatur dan target kinerja tahunan.
Kemudian, bagi kementerian atau lembaga yang menjadi pengampu proyek prioritas nasional, semua sasaran, target, dan alokasi anggaran yang tercantum dalam RPJMN dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) harus termuat secara konsisten dalam Renstra, Renja, dan RKA K/L. Hal serupa berlaku untuk proyek prioritas di Major Project RKP.
Selain itu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam perencanaan dan penganggaran menjadi prioritas, termasuk pemahaman terhadap tata cara penilaian IPPN dan sistem informasi terkait.
Koordinasi intensif melalui forum Mitra K/L, Bilateral Meeting, Trilateral Meeting, hingga Musrenbangnas juga direkomendasikan untuk memastikan keselarasan perencanaan dengan kebijakan nasional.
"Rekomendasi ini diharapkan menjadi pedoman bagi K/L dalam merancang perencanaan pembangunan yang lebih berkualitas, terintegrasi, dan berkelanjutan," ungkapnya.