Polda Kalsel Buka Pengaduan Hak Korban Kapal Virgo Transport 8

Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Nur Khamid ketika menyampaikan perkembangan proses identifikasi korban Kapal Virgo di Rumah Sakit Bhayangkara Banjarmasin. (ANTARA/Firman)

Polda Kalsel Buka Pengaduan Hak Korban Kapal Virgo Transport 8

Whisnu Mardiansyah • 14 October 2026 22:24

Banjarmasin: Polda Kalimantan Selatan membuka layanan pengaduan bagi korban dan keluarga korban kapal Virgo Transport 8 yang merasa haknya belum terpenuhi. Layanan tersebut disediakan untuk membantu mengomunikasikan keluhan kepada pihak terkait.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Nur Khamid mengatakan korban maupun keluarga dapat menyampaikan laporan jika masih terdapat persoalan terkait pemenuhan hak mereka.

"Silahkan informasikan atau laporkan, kami siap membantu memfasilitasi apa pun keluhan dari korban atau pihak keluarga," kata dia di Banjarmasin, seperti dilansir Antara, Rabu, 14 Oktober 2026.

Khamid menyampaikan pemenuhan hak korban dan ahli waris perlu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satunya berkaitan dengan santunan bagi keluarga korban meninggal dunia yang menjadi tanggung jawab Jasa Raharja.

Sementara itu, korban yang mengalami luka-luka dan memerlukan perawatan medis dapat memperoleh jaminan biaya rumah sakit melalui mekanisme yang disediakan Jasa Raharja.

Adapun untuk pemulangan jenazah, manajemen Kapal Virgo telah berkomitmen menanggung seluruh biaya hingga jenazah tiba di rumah duka.

"Jika ada hal-hal lain perlu dipertanyakan kami siap membantu mengomunikasikan," tambah Khamid.
 


Santunan Ahli Waris Capai Rp5,13 Miliar

PT Jasa Raharja (Persero) bersama Jasaraharja Putera telah menyalurkan santunan kepada 77 ahli waris korban Kapal Virgo yang teridentifikasi hingga 12 Oktober 2026.

Total santunan yang diserahkan mencapai Rp5.134.000.000. Jumlah tersebut terdiri atas Rp3.666.000.000 dari Jasa Raharja dan Rp1.468.000.000 dari Jasaraharja Putera.

Setiap ahli waris korban meninggal dunia menerima santunan Rp50 juta dari Jasa Raharja dan Rp20 juta dari Jasaraharja Putera. Dengan demikian, total santunan yang diterima mencapai Rp70 juta per korban.

Apabila korban tidak memiliki ahli waris, Jasa Raharja memberikan penggantian biaya penguburan sebesar Rp4 juta. Selain itu, Jasaraharja Putera menyediakan tambahan bantuan biaya penguburan sebesar Rp2 juta.

Polda Kalimantan Selatan mengimbau keluarga korban yang masih memiliki pertanyaan atau keluhan mengenai pemenuhan hak untuk menyampaikannya melalui layanan pengaduan agar dapat difasilitasi kepada pihak terkait.


Bangkai KM Virgo Transport 8 yang tenggelam di perairan Masalembo, Laut Jawa. Istimewa

(Whisnu M)