Pelayanan SIM Keliling. Foto: Dok. Antara.
Cek Info Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini
Gabriella Thesa Widiari • 15 October 2026 07:27
Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku, terkait syarat legal berkendara di Jakarta pada Kamis, 15 Oktober 2026. Melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka pukul 08.00-14.00 WIB.
Layanan ini akan ada di lima lokasi, berikut daftarnya:
- Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
- Jakarta Barat: Lobby Utama LTC Glodok dan Lobby Selatan Mall Ciputra
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2026. Foto: Akun Instagram TMC Polda Metro Jaya.
Layanan mobil SIM keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C. Adapun bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Selain biaya tersebut, pemohon perlu membayar biaya tambahan lainnya yakni tes psikologi, biaya tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.