PKH Tahap 4 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal dan Cara Ceknya

Ilustrasi. Foto: Dok MI

PKH Tahap 4 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal dan Cara Ceknya

Eko Nordiansyah • 11 October 2026 18:13

Jakarta: Program Keluarga Harapan (PKH) memasuki tahap pencairan ke-4 tahun 2026 untuk periode Oktober, November, dan Desember. Bantuan sosial ini diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan Kementerian Sosial (Kemensos).

Melansir laman Kemensos, penyaluran PKH dilakukan secara bertahap dalam satu tahun melalui bank atau PT Pos Indonesia sebagai lembaga penyalur. Bantuan dapat disalurkan secara tunai maupun nontunai sesuai mekanisme yang ditetapkan.

Meski telah memasuki periode penyaluran tahap 4, pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti pencairan PKH untuk seluruh penerima. Penyaluran dilakukan secara bertahap sehingga waktu dana masuk dapat berbeda antara satu KPM dan lainnya.

Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bantuan dapat memeriksa status penyaluran secara berkala melalui laman atau aplikasi resmi Cek Bansos Kemensos.

Jadwal pencairan PKH tahap 4 2026

Penyaluran PKH dibagi menjadi empat tahap dalam satu tahun. Setiap tahap mencakup periode tiga bulan dengan jadwal sebagai berikut:
  • Tahap 1: Januari, Februari, dan Maret 2026.
  • Tahap 2: April, Mei, dan Juni 2026.
  • Tahap 3: Juli, Agustus, dan September 2026.
  • Tahap 4: Oktober, November, dan Desember 2026.
Dengan demikian, pencairan PKH tahap 4 berlangsung selama periode Oktober hingga Desember 2026. Namun, jadwal tersebut merupakan periode penyaluran, bukan kepastian bahwa seluruh penerima akan memperoleh bantuan pada tanggal yang sama.

Waktu pencairan dapat berbeda bergantung pada proses penyaluran dan mekanisme yang digunakan. Karena itu, KPM disarankan memantau status bantuan melalui kanal resmi Kemensos untuk mengetahui perkembangan pencairan.
(Ilustrasi. Foto: Dok MI)

Besaran bantuan PKH 2026

Besaran bantuan PKH ditentukan berdasarkan kategori penerima yang memenuhi ketentuan program. Bantuan diberikan untuk mendukung kebutuhan keluarga, termasuk kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

Berdasarkan rincian bantuan yang tercantum dalam informasi PKH 2026, berikut nominal bantuan per tahun dan per tahap:
  • Ibu hamil: Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per tahap.
  • Anak usia dini 0–6 tahun: Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per tahap.
  • Siswa sekolah dasar (SD): Rp900 ribu per tahun atau Rp225 ribu per tahap.
  • Siswa sekolah menengah pertama (SMP): Rp1,5 juta per tahun atau Rp375 ribu per tahap.
  • Siswa sekolah menengah atas (SMA): Rp2 juta per tahun atau Rp500 ribu per tahap.
  • Penyandang disabilitas berat: Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per tahap.
  • Lanjut usia 60 tahun ke atas: Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per tahap.
  • Korban pelanggaran HAM berat: Rp10,8 juta per tahun atau Rp2,7 juta per tahap.
Nominal yang diterima setiap KPM bergantung pada kategori penerima yang terdaftar. Oleh karena itu, jumlah bantuan yang diterima suatu keluarga dapat berbeda dengan keluarga lainnya.

Masyarakat juga perlu memperhatikan bahwa nominal per tahap merupakan bagian dari bantuan tahunan yang dialokasikan sesuai ketentuan program. Untuk memastikan besaran yang berlaku bagi masing-masing penerima, KPM dapat memeriksa informasi melalui kanal resmi Kemensos.

Cara cek penerima PKH tahap 4 2026

Masyarakat dapat mengecek status penerima PKH tahap 4 melalui laman Cek Bansos Kemensos atau aplikasi Cek Bansos. Kedua kanal tersebut dapat digunakan untuk mengetahui informasi kepesertaan berdasarkan data yang tersedia.

1. Cek melalui laman Cek Bansos

Pengecekan dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi Kemensos. Berikut langkah-langkahnya:
  • Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/.
  • Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.
  • Masukkan huruf kode verifikasi yang ditampilkan pada halaman.
  • Klik tombol Cari Data.
  • Tunggu hingga sistem menampilkan informasi mengenai status penerima bantuan sosial berdasarkan data yang tersedia.
Pastikan NIK yang dimasukkan sesuai dengan identitas pada KTP. Jika informasi penerima tidak muncul, masyarakat dapat memeriksa kembali data yang dimasukkan dan mencoba melakukan pengecekan secara berkala.

Hasil pencarian dapat digunakan untuk mengetahui informasi kepesertaan berdasarkan data yang tersedia di sistem. Untuk memastikan perkembangan penyaluran, masyarakat tetap perlu memantau informasi resmi dari Kemensos.

2. Cek melalui aplikasi Cek Bansos

Selain melalui situs web, masyarakat dapat menggunakan aplikasi Cek Bansos resmi dari Kemensos yang tersedia di Play Store maupun App Store.

Dilansir dari laman resmi Cek Bansos Kemensos, berikut cara melakukan pengecekan melalui aplikasi:
  • Unduh aplikasi Cek Bansos resmi dari Kementerian Sosial melalui Play Store atau App Store.
  • Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran akun baru sesuai petunjuk dalam aplikasi.
  • Setelah masuk ke aplikasi, pilih menu Cek Bansos.
  • Masukkan NIK sesuai KTP.
  • Ikuti petunjuk yang tersedia hingga informasi status penerima bantuan ditampilkan pada layar.
Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat memeriksa informasi kepesertaan bantuan sosial berdasarkan data yang tersedia. Pastikan aplikasi yang digunakan merupakan aplikasi resmi untuk menghindari risiko penyalahgunaan data pribadi.

Apabila informasi penyaluran menunjukkan bantuan masih dalam proses, masyarakat dapat memantau perkembangannya hingga dana disalurkan melalui rekening atau mekanisme penyaluran yang telah ditetapkan.

Masyarakat yang terdaftar sebagai KPM disarankan mengecek status bantuan secara berkala. Pasalnya, pencairan PKH tahap 4 dilakukan secara bertahap sehingga waktu penerimaan bantuan dapat berbeda bagi setiap penerima. (Selsha Septifanie Gunawan)

(Eko Nordiansyah)