Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah). Foto: Metrotvnews.com/Andika Fauzan.
Pemerintah Tetapkan 16 Bank Devisa untuk Penempatan DHE SDA
Andika Fauzan Azhari • 6 November 2026 17:17
Jakarta: Pemerintah memutuskan menetapkan 16 bank untuk penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Dari jumlah tersebut, lima di antaranya merupakan bank BUMN dan 11 bank non-BUMN.
"Terkait Bank Devisa untuk penempatan DHE SDA telah disepakati menjadi 16 bank, lima bank BUMN dan 11 bank non-BUMN, dan menyetujui permohonan dari Bank OCBC NISP TBK," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara Sosialisasi Perkembangan DHE SDA di Jakarta, Jumat, 6 November 2026.
Airlangga berharap pihak perbankan dapat memastikan layanan Rekening Khusus (Reksus) DHE SDA berjalan secara lancar. Pemerintah juga mengajak para eksportir untuk memenuhi kewajiban pemenuhan penempatan DHE sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah terus evaluasi kebijakan
Menurut Airlangga, pemerintah terus melakukan evaluasi kebijakan secara periodik agar stabilitas perekonomian tetap terjaga. Hal ini dilakukan supaya kegiatan ekspor dapat berjalan dengan baik serta memberikan manfaat yang optimal.
"Pemerintah terus secara periodik mengevaluasi kebijakan agar stabilitas terjaga dan ekspor dapat berjalan dengan baik," kata Airlangga.
Selain itu, para eksportir diimbau untuk tertib memenuhi kewajiban pemasukan penempatan DHE sesuai dengan ketentuan di kedua Peraturan Pemerintah yang ada. Pihak perbankan juga memastikan layanan Reksus DHE SDA berjalan lancar serta K/L terkait memperkuat koordinasi pelayanan dan pengawasan secara menyeluruh.
Pemerintah, kata Airlangga, terus mengoptimalkan kebijakan DHE SDA untuk memperkuat struktur perekonomian nasional, menjaga stabilitas nilai tukar, dan memperkuat cadangan devisa. Kebijakan ini juga ditujukan agar kekayaan sumber daya alam Indonesia dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat dan perekonomian nasional.

Sosialisasi Perkembangan DHE SDA di Kemenko Perekonomian. Foto: Metrotvnews.com/Andika Fauzan.

Sosialisasi Perkembangan DHE SDA di Kemenko Perekonomian. Foto: Metrotvnews.com/Andika Fauzan.
"Pemerintah berkomitmen terus memperkuat struktur perekonomian nasional, menjaga stabilitas nilai tukar dan memperkuat cadangan devisa," ujar Airlangga.
Ia menjelaskan, pemerintah menempuh langkah strategis melalui dua pilar utama kebijakan ekspor. Pertama, kebijakan DHE SDA. Kedua, pengelolaan SDA strategis melalui BUMN yang bergerak di bidang ekspor atau Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Pelaksanaan kebijakan DHE SDA diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2026 dan PP Nomor 21 Tahun 2026. Pengaturan secara umum mewajibkan empat sektor sumber daya alam, yakni pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, untuk merepatriasi 100 persen DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia melalui rekening khusus (reksus) DHE SDA.