Ketua Komnas HAM Anis Hidayah. Foto: MI/Tri Subarkah.
Komnas HAM Soroti Overcapacity dan Pembatasan Akses Pemantauan Lapas
Misbahol Munir • 2 October 2026 09:58
Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti persoalan overcapacity, fasilitas yang tidak layak, dan pembatasan akses pemantauan kondisi lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia. Hal itu berdasarkan pemantauan terhadap situasi dan kondisi lapas bersama lima lembaga hak asasi manusia lainnya.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, pemantauan dilakukan bersama Ombudsman RI, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND). Keenam lembaga tersebut tergabung dalam jaringan Koalisi untuk Pencegahan Penyiksaan (KUPP).
“Secara rutin kami melakukan pemantauan terhadap situasi dan kondisi di lapas,” kata Anis melalui keterangan tertulis dikutip Jumat, 2 Oktober 2026.
Menurut dia, salah satu temuan utama dari pemantauan tersebut adalah persoalan overcapacity yang terjadi di hampir seluruh lapas di Indonesia selama 10 tahun terakhir. Meski pemerintah telah mendorong penerapan restorative justice, langkah tersebut dinilai belum banyak mengatasi persoalan kepadatan penghuni lapas.
“Artinya tingkat kriminalitas di Indonesia kan cukup serius,” ujar Anis.
Di sisi lain, kapasitas lapas di Indonesia juga perlu dievaluasi karena kondisi kelebihan kapasitas terus terjadi. Anis mengatakan, overcapacity tidak hanya berdampak pada kepadatan penghuni, tetapi juga berpengaruh terhadap kualitas layanan di dalam lapas.
Hal tersebut membuat pemenuhan hak dasar warga binaan menjadi tidak optimal. Bahkan, berpotensi tidak memenuhi standar hak asasi manusia.
Persoalan tersebut antara lain berkaitan dengan ketersediaan tempat tidur, tempat istirahat yang layak, hingga sirkulasi udara.
“Overcrowding itu dampaknya banyak. Tentu saja yang pertama dari sisi kualitas layanan tentu tidak optimal, tidak memenuhi standar hak asasi manusia,” ungkap Anis.
Dia juga menyinggung persoalan akses pemantauan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Komnas HAM bersama lembaga-lembaga yang tergabung dalam KUPP berupaya melakukan pemantauan ke Lapas Cibinong pada April 2026. Namun, upaya tersebut tidak mendapatkan akses.
“Pengawasan Lapas Cibinong itu dengan enam lembaga ini pada bulan April itu sudah kami berusaha untuk masuk ke sana. Tetapi memang tidak mendapatkan akses,” ucap Anis.
Akses bagi lembaga pengawas dan pemantau HAM dinilai penting untuk memastikan kondisi lapas dapat dipantau secara terbuka. Dia menyebut Ombudsman RI pada akhirnya mendapatkan akses untuk melakukan pemantauan ke Lapas Cibinong.
Persoalan yang terjadi di Lapas Cibinong harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk membenahi tata kelola pemasyarakatan di Indonesia. Menurut dia, tata kelola lapas harus menempatkan penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagai bagian penting.
Praktik yang berpotensi menurunkan kualitas layanan publik di lapas harus dievaluasi. Selain itu, praktik pungutan liar juga perlu ditindak. Karena itu, Anis menilai pembenahan dan evaluasi tata kelola lapas perlu dilakukan secara menyeluruh.
Hal tersebut semakin penting karena pemasyarakatan merupakan bagian dari sistem peradilan pidana (criminal justice system), terlebih Indonesia baru menerapkan KUHP baru.

Ilustrasi lapas. Foto: MI/Susanto.
Anis juga menilai kondisi overcapacity dapat menjadi tantangan serius terhadap proses pembinaan warga binaan. Pembinaan membutuhkan metode yang partisipatif agar dapat berjalan efektif.
“Tentu saja. Pembinaan itu kan ada metodenya. Untuk menjadi efektif itu mesti prosesnya partisipatif,” sebut Anis.
Anis mengatakan, Komnas HAM melakukan kajian di sejumlah lapas di Indonesia pada tahun lalu. Kajian di antaranya dilakukan di Sumatra Utara, Tangerang, dan Nusakambangan.
Dari kajian tersebut, Komnas HAM kembali menemukan kondisi overcapacity yang menjadi salah satu faktor yang membuat proses pembinaan menghadapi tantangan berlapis. “Karena jumlahnya terlalu banyak. Sumber daya petugas lapas kita juga terbatas. Tidak mudah mengelola jumlah warga binaan yang sebanyak itu,” ujar Anis.
Kondisi tersebut menunjukkan perlunya reformasi tata kelola lapas sebagai bagian dari sistem peradilan pidana. Reformasi tersebut, kata Anis, perlu mencakup penguatan kelembagaan, pembenahan tata kelola, peningkatan kualitas layanan publik, serta upaya meminimalkan ruang transaksional yang masih terjadi di berbagai lapas di Indonesia.