Syarat dan Cara Ambil Bantuan Pangan di Kopdes Merah Putih

Ilustrasi. Foto: dok MI.

Syarat dan Cara Ambil Bantuan Pangan di Kopdes Merah Putih

Husen Miftahudin • 20 October 2026 19:18

Jakarta: Pemerintah mulai menguji coba penyaluran bantuan sosial (bansos) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Skema ini memungkinkan penerima manfaat mengambil bantuan di gerai koperasi yang telah beroperasi, sehingga tidak perlu menempuh perjalanan jauh ke kantor cabang bank.
 
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan uji coba penyaluran bansos melalui KDKMP telah berjalan dengan baik. Bantuan yang diuji coba mencakup Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Langsung Tunai (BLT), hingga bantuan alat dan mesin pertanian.
 
"Uji coba penyaluran bantuan sosial telah sukses dilakukan. Begitu juga di empat titik yang hari ini saya pantau langsung sudah berjalan dan lengkap. Penerima manfaat kini dapat mengambil haknya langsung di KDKMP yang telah beroperasi, tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke kantor cabang bank," kata Ferry, dikutip dari siaran pers Kementerian Koperasi.
 
Lantas, bagaimana skema penyaluran bansos melalui Kopdes Merah Putih?
   

Skema penyaluran bansos lewat Kopdes Merah Putih

 
KDKMP mulai difungsikan sebagai titik pelayanan penyaluran bantuan bagi masyarakat. Melalui skema ini, koperasi menjadi lokasi pengambilan bantuan bagi penerima manfaat di wilayah yang telah memiliki koperasi operasional.
 
Mengutip Antara, Menkop Ferry meninjau uji coba penyaluran bantuan di empat koperasi di Jawa Timur, yakni KDKMP Sambiroto dan Garu di wilayah Baron, KDKMP Nglawak di Kertosono, serta KDKMP Tambakrejo di Waru.
 
Koperasi yang ditinjau telah dilengkapi kebutuhan operasional, termasuk pengelola, sarana transportasi pendukung, serta keterhubungan dengan pusat. Meski demikian, mekanisme pengambilan bantuan dapat berbeda sesuai jenis program yang disalurkan.


(Ilustrasi. Foto: dok MI)
 

Mekanisme penyaluran bantuan pangan beras

 
Selain uji coba penyaluran bansos, pemerintah juga merencanakan penyaluran bantuan pangan beras periode Oktober hingga Desember 2026 melalui KDKMP.
 
Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani mengatakan bantuan tersebut ditujukan kepada sekitar 33,2 juta penerima manfaat. Bulog menyiapkan sekitar satu juta ton beras untuk memenuhi kebutuhan penyaluran selama tiga bulan tersebut.
 
Rizal mengatakan, penyaluran bantuan pangan beras melalui KDKMP menunggu penyelesaian administrasi dari Kementerian Keuangan dan penerbitan surat perintah penyaluran.
 
Adapun mekanisme pengambilan bantuan beras yang dijelaskan Bulog meliputi tahapan berikut: 
  • Menerima undangan dari Dinas Sosial. Penerima manfaat membawa undangan berupa lembaran yang dilengkapi kode batang atau barcode.
  • Membawa KTP. Penerima manfaat menunjukkan kartu tanda penduduk untuk mendukung proses verifikasi data.
  • Melakukan verifikasi. Petugas memindai barcode pada undangan dan memeriksa kesesuaian data penerima.
  • Menerima bantuan. Jika data dinyatakan sesuai, penerima manfaat dapat memperoleh bantuan pangan beras.
 
Mekanisme tersebut berlaku sesuai prosedur penyaluran bantuan pangan beras yang dijelaskan Bulog. Untuk daerah yang belum memiliki KDKMP, penyaluran tetap dilakukan melalui mekanisme dan lokasi yang selama ini digunakan.
 
KDKMP mulai dimanfaatkan sebagai salah satu titik pelayanan penyaluran bantuan pemerintah. Namun, pelaksanaan penyaluran perlu dilihat berdasarkan jenis bantuan, kesiapan koperasi, serta mekanisme masing-masing program.
 
Dalam uji coba yang disampaikan Menkop Ferry, bantuan yang disebut mencakup BPNT, BLT, dan bantuan alat serta mesin pertanian. Sementara itu, untuk bantuan pangan beras periode Oktober hingga Desember 2026, Bulog menjelaskan penggunaan KDKMP sebagai lokasi penyaluran di daerah yang telah memiliki koperasi operasional.
 
Dengan demikian, masyarakat perlu memperhatikan informasi resmi dari instansi penyalur atau pemerintah daerah mengenai lokasi dan prosedur pengambilan bantuan. Penyaluran melalui KDKMP juga tidak berarti seluruh program bansos otomatis menggunakan mekanisme pengambilan yang sama. (Selsha Septifanie Gunawan)

(Husen Miftahudin)