Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Bandung: Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengungkapkan saat ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang larangan alih fungsi lahan. Kebijakan ini bertujuan mencegah terjadinya bencana banjir dan longsor yang kerap disebabkan oleh perubahan fungsi lahan yang tidak terkendali.
Menurut Dedi, Pergub tersebut nantinya akan mencakup sektor perkebunan, kehutanan, dan pertanian. Saat ini Pemprov Jabar pun tengah melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri terkait Pergub tersebut.
"Saya sedang menyiapkan peraturan Gubernur yaitu larangan alih fungsi lahan perkebunan, kehutanan, dan pertanian. Sekarang lagi dikonsultasikan ke Kemendagri," kata Dedi di Kantor BPK Perwakilan Jawa Barat, Jalan Moh. Toha, Bandung, Kamis, 13 Maret 2025.
Dedi berharap Pergub larangan alih fungsi lahan ini dapat segera disahkan dan diterapkan secara efektif untuk menghentikan seluruh aktivitas perubahan fungsi lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya di Jawa Barat.
"Mudah-mudahan saja direkomendir sehingga ini akan menghentikan seluruh alih fungsi di Jabar," jelasnya.
Dedi menyebut beberapa kementerian pun tengah menggodok aturan terkait alih fungsi lahan. Dedi pun berharap aturan-aturan untuk menjaga laha sesuai dengan fungsinya bisa segera disahkan.
"Kemarin Menteri Perumahan dan Pemukiman berencana juga mengeluarkan peraturan menteri, larangan alih fungsi penggunaan area pertanian kemudian area perkebunan, perhutanan untuk perumahan," bebernya.
Selain itu Dedi pun akan mendatangi beberapa lembaga kementerian di Jakarta untuk membahas terkait fungsi daerah aliran sungai. Pasalnya, lanjut Dedi, terdapat beberapa daerah alirah sungai yang dikuasai bahkan telah berserfitikasi.
"Nah hari Senin saya bertemu nanti dengan Kementerian PUPR, Menteri ATR, Menteri Perumahan Pemukiman untuk membahas tentang pengembalian kembali fungsi daerah aliran sungai untuk dikuasi oleh negara," ujarnya.