Panglima TNI Agus Subiyanto/Istimewa
TNI Klaim Revisi UU TNI untuk Perkuat Pertahanan Negara
Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 16 March 2025 18:58
Jakarta: Kapuspen TNI Brigjen Kristomei Sianturi menilai Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Menurut dia, revisi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat pertahanan negara.
"Meningkatkan profesionalisme prajurit, serta memastikan supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," kata Kristomei dalam keterangan tertulis, Minggu, 16 Maret 2025.
Kristomei menegaskan revisi UU TNI ini bertujuan menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif tanpa tumpang tindih dengan institusi lain, dan juga penyesuaian dalam menghadapi ancaman baik ancaman militer maupun nonmiliter.
"Revisi UU TNI adalah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman," ujar Kristomei.
| Baca: Panglima TNI Mutasi 86 Perwira Tinggi, Termasuk Kepala Bulog |
Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah pengaturan yang lebih jelas terkait penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) di luar struktur TNI.
Kristomei mengatakan mekanisme dan kriteria penempatan tersebut harus sesuai dengan kebutuhan nasional dan tidak mengganggu prinsip netralitas TNI.
"Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur dengan ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan," tegasnya.
Kristomei mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh berita yang sarat kebencian dan fitnah. "TNI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan tidak mudah diadu domba. Stabilitas nasional harus tetap kita jaga bersama," ujarnya.