Menteri HAM Natalius Pigai. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Devi Harahap • 19 March 2025 09:47
Jakarta: Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menanggapi persoalan sejumlah aktivis yang dilaporkan karena menggeruduk dan menginterupsi rapat pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dilaksanakan secara tertutup di Hotel Fairmont.
Menteri HAM Natalius Pigai menyarankan agar kepolisian menempuh jalur restoratif dan dalam menyelesaikan persoalan laporan tersebut. Menurutnya, tak perlu untuk menempuh jalur pidana.
“Polisi cari solusi mediasi saja, tidak usah proses hukum,” kata Natalius Pigai dalam keterangannya kepada Media Indonesia pada Rabu, 19 Maret 2025.
Menurut Pigai, para aktivis yang menyuarakan haknya merupakan bagian dari HAM yang harus dihargai. Alih-alih menempuh cara retributif dalam konteks hukum dan pemidanaan, kepolisian diminta menempuh cara bersifat restoratif dalam menangani laporan satpam Hotel Fairmont tersebut.
“Kalau enggak salah ada peraturan Kapolri yang lebih kepada restoratif daripada retributif,” kata mantan komisioner Komnas HAM itu.
Baca juga:
DPR Bertemu Koalisi Masyarakat Sipil, Dialog Soal Revisi UU TNI |