Curi 6 Motor, ABG 14 Tahun di Banda Aceh Ditangkap

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Curi 6 Motor, ABG 14 Tahun di Banda Aceh Ditangkap

Fajri Fatmawati • 17 March 2025 16:18

Banda Aceh: Seorang remaja (ABG/anak baru gede) berusia 14 tahun ditangkap Polresta Banda Aceh, lantaran diduga terlibat dalam serangkaian pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Penangkapan ini bermula dari laporan seorang korban, Dedi Satria, 27, yang kehilangan sepeda motornya pada awal Maret 2025.

Dedi Satria melaporkan kehilangan sepeda motor jenis Beat dengan nomor polisi BL 4132 JO yang diparkir di sebuah warung kopi di Banda Aceh. "Saat hendak pulang usai ngopi, korban melihat motornya sudah tidak ada," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, Senin, 17 Maret 2025.

Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan informasi yang mengarah kepada seorang remaja sebagai pelaku. Pelaku berhasil ditangkap di kawasan Kecamatan Darussalam, Aceh Besar.

"Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa ia tidak beraksi sendiri. Pelaku melakukan aksinya bersama rekannya, RS alias Mayor, dan menyembunyikan motor curian di sebuah bengkel," ujarnya.

Baca: 

Curi Motor, Residivis di Pekanbaru Babak Belur Dihajar Massa


Selanjutnya, polisi melakukan penggerebekan di bengkel yang jadi tempat pelaku menyembunyikan motor curian. Hasilnya, ada enam motor termasuk milik korban Dedi.

Dia menyebut sebanyak lima motor lainnya ditemukan tanpa dokumen kepemilikan yang sah. Saat ini, enam motor tersebut telah diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk penyelidikan.

"Kami juga berencana memeriksa pemilik bengkel untuk mengetahui apakah ada keterlibatan dalam kasus ini. Pelaku yang telah diamankan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, serta Undang-Undang Perlindungan Anak. Saat ini, pelaku dititipkan di lembaga pembinaan khusus anak," jelasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)