Dugaan Penggelapan Dana, Terdakwa Ted Sioeng Jalani Sidang Pakai Kursi Roda

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dok Medcom.id

Dugaan Penggelapan Dana, Terdakwa Ted Sioeng Jalani Sidang Pakai Kursi Roda

Candra Yuri Nuralam • 21 January 2025 17:33

Jakarta: Terdakwa perkara penggelapan dana Ted Sioeng menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Kuasa hukum Ted, Julianto Azis, menyebut usia kliennya menginjak 80 tahun namun tetap patuh dengan hukum.

"Terdakwa tetap mengikuti persidangan dengan serius untuk membuktikan apa yang didakwakan adalah tidak benar," kata Julianto dalam keterangan yang dikutip pada Selasa, 21 Januari 2025.

Ted Sioeng yang sudah sepuh terlihat menghadiri sidang pemeriksaan saksi. Dia menjadi terdakwa dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana salah satu bank swasta.

Tampak dia menjawab pertanyaan majelis hakim dengan suara terbata-bata. Ted Sioeng juga terlihat sesekali melempar senyum kepada petugas dan peserta yang menghadiri sidang.

Sebelum memulai sidang, majelis menanyakan kondisi kesehatan Ted Sioeng, mengingat usianya sudah 80 tahun. Ted Sioeng memaparkan kondisi jantungnya sedang tidak baik-baik saja.
 

Baca juga: Bau tak Sedap dari Ruang Sidang

Ia memohon kepada majelis hakim agar menempatkan dirinya di rumah sakit dengan menghadirkan dokter jantung untuk terus memeriksa kondisinya.

"Kondisi terdakwa kurang enak jantungnya. Terdakwa ingin di rumah sakit utk medial check up. Kami minta ditempatkan di rumah sakit di pantau terus," kata pengacara Ted Sioeng, Julianto.

Ketua Majelis Hakim pun mempersilakan pengacara untuk melengkapi permohonannya serta menyertakan surat rumah sakit yang dirujuk.

"Nanti apa yang disampaikan diusulkan ya. Nanti surat pemohon saudara dilampirkan surat dari rumah sakit mana," kata Ketua Majelis Hakim.

Kemudian, persidangan pun dilanjutkan dengan memanggil semua saksi yang dihadirkan serta diambil sumpahnya.

Ted Sioeng didakwa JPU dengan Pasal 378, Jo Pasal 372 KUHP dengan tuduhan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp133 miliar. Ted Sioeng telah membantah semua tuduhan JPU dalam dakwaannya, termasuk pinjaman awal ke Bank Mayapada sebesar Rp 70 miliar yang disebutkan untuk pembelian 135 unit vila di kawasan Taman Buah Puncak, Cianjur.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)