Soal Laporan Ijazah Palsu Dianggap Kriminalisasi, Pengacara Jokowi: Sudah 2 Tahun Didiamkan

Kuasa hukum Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) Yakup Hasibuan. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Soal Laporan Ijazah Palsu Dianggap Kriminalisasi, Pengacara Jokowi: Sudah 2 Tahun Didiamkan

Siti Yona Hukmana • 20 May 2025 20:26

Jakarta: Kuasa hukum Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) Yakup Hasibuan merespons narasi kriminalisasi usai melaporkan sejumlah tokoh ke Polda Metro Jaya atau kasus dugaan tudingan ijazah palsu. Adapun sejumlah terlapor diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan.

"Kalau narasi-narasi yang seperti kriminalisasi, itu sangat kita sayangkan lah. Bahwa ini settingan, bahwa Pak Jokowi ingin menjatuhkan orang itu ke penjara itu sangat tidak benar, menyesatkan dan kita sangat sayangkan," kata Yakup di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Mei 2025.

Yakup memastikan tak ada niatan atau upaya menjatuhkan orang-orang yang mengkritik. Dia menyebut kriminalisasi itu ketika ada suatu perbuatan yang bukan merupakan tindak pidana atau tidak ada peristiwa apapun, namun tetap dijatuhkan tindak pidana.

"Di kasus ini kan kalau menurut pandangan kami itu clear. Perbuatannya ada semua, sudah kita laporkan juga, semua itu sudah objeknya kita laporkan, saksinya ada, objeknya ada, jadi semua itu jelas masyarakat pun bisa lihat di sosmed semua tindakan tindakan yang kita adukan, kita laporkan itu ada semua," jelas Yakup.
 

Baca juga: Jokowi Ceritakan Masa Kuliahnya ke Penyidik Bareskrim Polri

Yakup menyebut Jokowi melaporkan sejumlah tokoh itu hanya untuk menggunakan hak hukumnya sebagai warga negara. Terlebih, kata dia, Jokowi telah mendiamkan tudingan ijazah palsu itu selama dua tahun, namun tak kunjung berhenti.

"Itu tadi Pak Jokowi juga sampaikan, beliau juga sedih sebenarnya kalau proses ini berlanjut. Itu kan sudah dua tahun lebih Pak Jokowi diamkan, tidak ada sama sekali langkah apapun," terang dia.

Yakup memastikan Jokowi akan kooperatif mengikuti proses hukum. yang bergulir di Bareskrim Polri. Adapun, soal kasus di Bareskrim Polri, Jokowi duduk sebagai terlapor atas dugaan kepemilikan ijazah palsu atau cacat hukum yang dilaporkan tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA)

"Tapi kalau pun ada laporan mengenai dugaan penggunaan ijazah palsu di Bareskrim di mana Pak Jokowi merupakan terlapor. Beliau sampaikan juga dan sekarang dibuktikan bahwa beliau taat hukum dan beliau kooperatif jika diperlukan apapun wajib hadir," pungkas Yakup.
 
Baca juga: Jokowi Masih Tunggu Hasil Labfor Soal Ijazah yang Dituding Palsu

Tadi pagi, Jokowi menjalani pemeriksaan sebagai terlapor di Bareskrim Polri selama satu jam. Ia menjawab 22 pertanyaan yang disampaikan penyidik seputar ijazah SD hingga universitas.

"Hari ini saya mendapatkan undangan dari Bareskrim untuk memberikan keterangan atas aduan dari masyarakat pada Bareskrim dan saya memenuhi undangan itu," kata Jokowi usai menjalani pemeriksaan, Selasa siang.

Jokowi juga membawa kembali dua ijazahnya yang sempat dipinjam penyidik Dittipidium Bareskrim Polri untuk diuji laboratorium forensik. Ijazah itu disimpan dalam map hitam. Jokowi tampak menentengnya.

Namun, ia tidak menunjukkan kepada awak media. Jokowi menegaskan siap membuka ijazah tersebut bila nanti memang diminta Majelis Hakim dalam persidangan.

"Ini supaya semuanya jelas dan gamblang, lembaga yang paling kompeten untuk dimana saya dimana saya menunjukkan ijazah saya itu ya di pengadilan nanti," tuturnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)