Kepala Dinkes Demak, dr Ali Maimun saat ditemui di Kantornya, Senin, 16 Juni 2025.
Rhobi Shani • 16 June 2025 22:55
Demak: Ribuan warga kurang mampu di Kabupaten Demak menghadapi risiko tak mendapatkan layanan kesehatan. Hal itu menyusul penonaktifan massal kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh pemerintah pusat.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Demak, Ali Maimun, menyampaikan keprihatinan atas dampak kebijakan tersebut terhadap akses kesehatan dan pencapaian target Universal Health Coverage (UHC) di wilayahnya.
“Di Demak ini, hampir 98 persen pasien mengandalkan BPJS untuk berobat. Dari jumlah itu, sekitar 60 persen dibiayai melalui skema PBI, baik dari pusat maupun daerah. Kalau 41 ribu orang dinonaktifkan, dampaknya sangat besar,” ungkap Ali saat ditemui di kantornya, Senin, 16 Juni 2025.
Ia menekankan, penonaktifan tersebut akan memukul keras kelompok masyarakat miskin yang selama ini mengandalkan layanan gratis dari program JKN-PBI.
“Orang yang dulunya bisa berobat, sekarang tidak bisa karena BPJS-nya dinonaktifkan. Yang paling terdampak adalah pasien penyakit kronis,” jelasnya.
Lebih lanjut, kata Ali, kebijakan ini juga mengancam keberhasilan program UHC, program nasional yang bertujuan menjamin seluruh warga negara memiliki akses layanan kesehatan yang layak.
“Kalau dulu cakupan aktif JKN kita mencapai 98 persen, sekarang bisa turun drastis. Ini akan mengganggu pencapaian UHC yang selama ini sudah berjalan baik di Demak,” tambahnya.
Sebagai informasi, Kementerian Sosial telah menonaktifkan sekitar 1,1 juta peserta PBI JKN di seluruh Jawa Tengah. Penyesuaian data dianggap menjadi alasan utama, namun imbasnya sangat dirasakan oleh pemerintah daerah dan masyarakat di lapangan.
Dinkesda Demak berharap ada evaluasi ulang dari pemerintah pusat agar layanan kesehatan bagi masyarakat rentan tidak terputus.
“Kami tidak bisa berjalan sendiri, perlu dukungan dan perhatian dari semua pihak, terutama pemerintah pusat,” pungkas Ali.