Gedung Kementerian Komdigi. Foto: dok DJPPI Komdigi.
Naufal Zuhdi • 1 June 2025 13:15
Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan pentingnya pendaftaran dan pemutakhiran data oleh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat). Langkah ini sejalan dengan visi Indonesia untuk mewujudkan ruang digital yang aman, tertib, dan berdaulat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap ekosistem digital nasional.
Komdigi pun memberikan peringatan kepada 36 entitas Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) agar segera melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar menyatakan peringatan itu diberikan sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Privat.
"Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat), baik dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri (asing), memiliki kewajiban untuk mendaftar dan memperbarui data pendaftaran guna menjaga akurasi dan keandalan data," tegas Alexander dikutip dari siaran pers yang diterima, Minggu, 1 Juni 2025.
Sebagai bagian dari upaya pengawasan aktif, sambung Alexander, Komdigi telah menyampaikan pemberitahuan resmi (notifikasi) kepada 23 PSE Privat yang teridentifikasi belum memenuhi kewajiban pendaftaran meskipun ditemukenali telah beroperasi dan menargetkan pasar Indonesia dan kepada 13 PSE Privat yang belum memperbarui informasi pendaftaran.
"Komdigi telah melakukan pendekatan persuasif dan sosialisasi secara masif pengaturan ini untuk menjamin kedaulatan digital nasional dan melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital," jelas Alexander.
Baca juga: Belum Dorong Pemanggilan Budi Arie, Kompolnas Pantau dan Catat Fakta Persidangan |