Pengusaha Angkutan Penyeberangan Keberatan Diskon Tarif 50% saat Peak Season

Ilustrasi kapal angkutan penyeberangan. Foto: dok ASDP.

Pengusaha Angkutan Penyeberangan Keberatan Diskon Tarif 50% saat Peak Season

Heryadi • 5 June 2025 10:03

Jakarta: Pelaku usaha angkutan penyeberangan Indonesia menghadapi situasi dilema dalam menyikapi rencana implementasi kebijakan pemerintah yang akan memberikan stimulus tarif transportasi, termasuk diskon 50 persen terhadap tarif angkutan laut penyeberangan selama awal Juni hingga akhir Juli 2025.  

Hal ini karena kondisi tarif angkutan laut penyeberangan di Indonesia berdasarkan perhitungan resmi Tim Tarif Kementerian Perhubungan 2019, terdapat kekurangan sebesar 31,81 persen dari Harga Pokok Produksi (HPP).

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo mengatakan pihaknya dapat memahami semangat pemerintah dalam mendorong mobilitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi melalui stimulus tarif transportasi, termasuk diskon 50 persen tiket angkutan laut.

"Kami memahami kebijakan ini bertujuan mulia. Namun, kami perlu menyampaikan beberapa catatan penting agar implementasinya tidak mengorbankan keberlanjutan sektor angkutan laut penyeberangan Indonesia," kata Khoiri, dikutip Kamis, 5 Juni 2025.

Dia menjelaskan tarif angkutan laut penyeberangan saat ini masih berada di bawah biaya operasional yang wajar karena  terdapat kekurangan hingga 31,81 persen dari HPP. "Perhitungan ini masih merujuk kepada formula tarif 2019, dengan asumsi biaya UMR dan kurs rupiah yang jauh lebih rendah dari kondisi saat ini," jelas dia.

Sesuai regulasi, katanya, penyesuaian tarif seharusnya berlaku sejak 1 Oktober 2024. Akan tetapi sampai saat ini masih tertunda tanpa adanya kejelasan yang pasti kapan akan diimplementasikan.

Hal ini secara tidak langsung menunjukkan jika operator kapal angkutan laut penyeberangan sudah memberikan diskon tarif kepada masyarakat dan menanggung beban biaya operasional yang berat.
 

Baca juga: Begini Cara Dapat Diskon Tiket Kereta Api, Pesawat, dan Kapal Laut saat Liburan Sekolah


(Ilustrasi. Foto: dok ASDP)
 

Hari operasi jadi berkurang


Khoiri menjelaskan, yang lebih memberatkan dari kondisi saat ini bagi operator angkutan laut penyeberangan adalah turunnya hari operasi kapal hingga menjadi di bawah 50 persen per bulan yang terjadi pada sebagian besar lintas penyeberangan utama di Indonesia.

Salah satu contoh nyata adalah di lintasan penyeberangan Merak-Bakauheni yang menghubungkan Pulau Jawa dan Sumatra. Banyak kapal penyeberangan yang hanya mendapat jadwal operasi selama 12 hari dalam sebulan akibat terlalu banyak kapal yang memperoleh izin operasi.

"Kapal hanya menghasilkan pendapatan selama 12 hari, tetapi harus menanggung biaya tetap selama 30 hari seperti biaya bahan bakar untuk genset yang wajib hidup 24 jam meskipun kapal tidak beroperasi. Biaya kru jaga (ABK) yang wajib stand-by 24 jam sesuai regulasi keselamatan pelayaran dan biaya pelabuhandocking, asuransi, PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), dan lainnya," kata dia.

Gapasdap menilai pemberian izin kapal yang berlebihan telah menciptakan overcapacity dan menurunkan kemampuan menanggung biaya operasional sehingga perusahaan beroperasi dalam keadaan yang tidak sehat sehingga mengancam keberlangsungan usaha angkutan laut penyeberangan.

Padahal, katanya, lintasan-lintasan penyeberangan utama antarpulau telah dinyatakan dalam status moratorium perizinan oleh pemerintah sendiri. "Kenyataannya, izin tambahan masih terus dikeluarkan, dan ini melanggar prinsip keteraturan, keselamatan, dan kesinambungan usaha," tutur dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)