Ilustrasi kapal angkutan penyeberangan. Foto: dok ASDP.
Heryadi • 5 June 2025 10:03
Jakarta: Pelaku usaha angkutan penyeberangan Indonesia menghadapi situasi dilema dalam menyikapi rencana implementasi kebijakan pemerintah yang akan memberikan stimulus tarif transportasi, termasuk diskon 50 persen terhadap tarif angkutan laut penyeberangan selama awal Juni hingga akhir Juli 2025.
Hal ini karena kondisi tarif angkutan laut penyeberangan di Indonesia berdasarkan perhitungan resmi Tim Tarif Kementerian Perhubungan 2019, terdapat kekurangan sebesar 31,81 persen dari Harga Pokok Produksi (HPP).
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo mengatakan pihaknya dapat memahami semangat pemerintah dalam mendorong mobilitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi melalui stimulus tarif transportasi, termasuk diskon 50 persen tiket angkutan laut.
"Kami memahami kebijakan ini bertujuan mulia. Namun, kami perlu menyampaikan beberapa catatan penting agar implementasinya tidak mengorbankan keberlanjutan sektor angkutan laut penyeberangan Indonesia," kata Khoiri, dikutip Kamis, 5 Juni 2025.
Dia menjelaskan tarif angkutan laut penyeberangan saat ini masih berada di bawah biaya operasional yang wajar karena terdapat kekurangan hingga 31,81 persen dari HPP. "Perhitungan ini masih merujuk kepada formula tarif 2019, dengan asumsi biaya UMR dan kurs rupiah yang jauh lebih rendah dari kondisi saat ini," jelas dia.
Sesuai regulasi, katanya, penyesuaian tarif seharusnya berlaku sejak 1 Oktober 2024. Akan tetapi sampai saat ini masih tertunda tanpa adanya kejelasan yang pasti kapan akan diimplementasikan.
Hal ini secara tidak langsung menunjukkan jika operator kapal angkutan laut penyeberangan sudah memberikan diskon tarif kepada masyarakat dan menanggung beban biaya operasional yang berat.
Baca juga: Begini Cara Dapat Diskon Tiket Kereta Api, Pesawat, dan Kapal Laut saat Liburan Sekolah |