Siap-siap, UMKM yang Berjualan di E-Commerce Bakal Dilindungi

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Mamam Abdurrahman. Foto: MTVN/Duta Erlangga.

Siap-siap, UMKM yang Berjualan di E-Commerce Bakal Dilindungi

Ade Hapsari Lestarini • 26 October 2025 11:31

Jakarta: Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyiapkan poin-poin aturan untuk melindungi dan meningkatkan daya saing UMKM yang berjualan di platform e-commerce atau perdagangan digital.

"Kami lagi membuat poin-poin aturan tentang pelindungan dan peningkatan daya saing UMKM berbasis digital," ucap Maman, dilansir Antara, Minggu, 26 Oktober 2025.

Poin-poin tersebut, kata dia, sudah dibicarakan dengan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian untuk ditindaklanjuti.

Maman mengaku belum dapat mengungkapkan secara rinci ihwal poin-poin apa saja yang nantinya akan masuk ke regulasi tersebut. Yang jelas, kata dia, aturan tersebut disusun untuk mengimbangi perkembangan zaman yang menghadirkan pasar digital, di luar pasar tradisional dan pasar modern.

"Kami melihat perlu ada aturan yang bisa menjaga atau melindungi para pengusaha yang bergerak di sektor pasar digital. Ini luar biasa banyak," kata Maman.


Menteri UMKM Maman Abdurrahman. Foto: dok Antara/Putu Indah Savitri.
 

 

Ekosistem pasar digital kompleks


Ekosistem pasar digital pun memiliki elemen-elemen kompleks yang berbeda dengan pasar modern maupun tradisional. Maman memaparkan ekosistem pasar digital terdiri atas transporter, pemilik aplikasi, dan UMKM.

Ia juga memaparkan terdapat jutaan masyarakat yang terhubung di dalam ekosistem tersebut, seperti jumlah pengemudi ojek online terdaftar yang mencapai lebih dari 3 juta akun di beberapa aplikasi.

"Grab yang aktif sekitar satu juta (orang), yang terdaftar 3,7 juta. Gojek yang terdaftar 3,1 juta, yang aktif 500 ribu. Di platform e-commerce, Shopee misalnya, itu ada 100 jutaan pedagang, tetapi yang aktif kurang lebih lima juta," kata Maman.

Oleh karena itu, ia menekankan perlunya aturan dan mekanisme yang melindungi aktivitas ekosistem pasar digital, sehingga terjadi interaksi yang adil antara UMKM, pemilik aplikasi, serta transporter.

"Poin-poin usulan aturannya sudah kami sampaikan ke Kemenko Perekonomian, lagi digodok. Supaya memberikan perlindungan kepada UMKM kita yang bergerak di pasar digital," kata Maman.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Ade Hapsari Lestarini)