Petugas kepolisian memberikan pengarahan kepada pengendara angkutan barang yang melintasi Jalan Tol Layang MBZ. Metrotvnews.com/ Antonio
Bekasi: Sebanyak 12 kendaraan angkutan barang yang terdiri dari pikap, truk dan bus ditertibkan karena melintas di Jalan Tol Layang Mohamed Sheikh Bin Zayed (MBZ).
GM Operasi dan Pemeliharaan PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek, Desti Anggraeni, mengatakan penertiban tersebut dilakukan bersama pihak kepolisian.
Dalam kegiatan penertiban tersebut, kata Desi, terjaring sejumlah kendaraan angkutan barang yang melanggar ketentuan mengakses Jalan Layang MBZ.
Penertiban angkutan barang dan kendaraan yang tidak sesuai itu dilakukan di Ruas Jalan Layang MBZ KM 24+800 arah Jakarta mulai pukul 10.00 WIB, Kamis, 23 Oktober 2025.
"Selama kegiatan penertiban berlangsung, pihak kepolisian telah menjaring kendaraan yang tidak sesuai ketentuan sebanyak 12 kendaraan dan selanjutnya diberikan pengarahan oleh pihak kepolisian," kata Desi, Kamis, 23 Oktober 2025.
Desi mengatakan larangan kendaraan angkutan barang melintas itu sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Hubungan Darat Kementerian Perhubungan No. KP.4963/AJ.501/DRJD/2018 tentang Larangan Bagi Kendaraan Bermotor Jenis Mobil Bus dan Mobil Barang untuk Menggunakan Jalan Layang MBZ.
"Sebagai bentuk sosialisasi kepada pengguna jalan tentang larangan kendaraan angkutan barang melintasi Jalan Layang MBZ, PT JJC telah menempatkan rambu larangan di setiap akses masuk Jalan Layang MBZ yaitu di akses masuk Jati Asih, Kalimalang, KM 10 arah Cikampek serta KM 48 arah Jakarta," jelas Desi.
Desi mengimbau pengguna jalan tol yang melintas di Ruas Jalan Layang MBZ agar selalu mengutamakan keselamatan dengan mempersiapkan diri sebelum melakukan perjalanan, Hal ini dapat dilakukan dengan memastikan keadaan kendaraan dan pengemudi dalam kondisi prima.
Kemudian memperhatikan kecukupan BBM dan daya listrik kendaraan serta mematuhi rambu lalu lintas dan arahan petugas.