Undangan Penobatan Pakubuwono XIV Klaim Sepihak, Keluarga Keraton Masih Berembuk

Ilustrasi Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.

Undangan Penobatan Pakubuwono XIV Klaim Sepihak, Keluarga Keraton Masih Berembuk

Triawati Prihatsari • 12 November 2025 18:06

Solo: Keluarga Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat menegaskan rencana penobatan Pakubuwono XIV masih dalam proses pembahasan antarkeluarga. Pernyataan ini menanggapi beredarnya undangan penobatan yang rencananya digelar Sabtu, 15 November 2025.

Adik Pakubuwono XIII, GKR Koes Murtiyah atau Gusti Moeng, mengungkapkan KGPH Hangabehi sebagai putra tertua masih berupaya berkomunikasi dengan adiknya, KGPH Purboyo.

"Saat ini KGPH Hangabehi sebagai putera tertua Pakubuwono XIII masih terus berupaya melakukan komunikasi dengan adiknya KGPH Purboyo yang sampai saat ini belum tuntas pembicaraannya," ujar Gusti Moeng di Solo, Rabu, 12 November 2025.

Gusti Moeng menekankan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat merupakan cagar budaya penting sebagai peradaban Indonesia. Keberadaannya wajib dilindungi berdasarkan undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 

Dalam menjalankan amanat konstitusi dan pemajuan kebudayaan, Kementerian Kebudayaan hadir memastikan pengelolaan keraton berjalan lancar. "Berjalan lancar itu sebagaimana ketetapan adat, dan sekiranya ada hubungannya dengan ketetapan hukum nasional dapat dilakukan sinkronisasi agar berjalan baik, tertib, damai dan penuh hikmat," imbuh Gusti Moeng.

Terkait suksesi Raja Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, masih diperlukan rembuk keluarga besar agar pelaksanaannya sesuai ketentuan adat maupun hukum nasional. "Dikarenakan Karaton Surakarta Hadiningrat adalah National Living Heritage atau Cagar Budaya hidup yang masih lengkap dengan semua elemennya," tegas Gusti Moeng.

Sementara itu, juru bicara Maha Menteri Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat KGPA Tedjowulan, Kanjeng Pakoenagoro, menyatakan adik mendiang Pakubuwono XIII tidak mendukung atau menolak rencana penobatan Pakubuwono XIV. Keluarga Keraton masih melakukan pembahasan terkait hal tersebut.

Komunikasi juga dijalin dengan pemerintah daerah dan Menteri Kebudayaan Fadli Zon terkait pengelolaan Keraton Surakarta Hadiningrat. "Pak Menteri sudah mengeluarkan surat tertanggal 10 November kemarin. Isinya kurang lebih menyatakan keraton merupakan cagar budaya penting sehingga wajib dilindungi undang-undang," ungkap Pakoenagoro.

Pihaknya meminta seluruh pihak menahan diri, berkoordinasi dan membahas bersama KGPAA Tedjowulan. "Dalam ini posisi Panembahan Agung Tedjowulan tidak dalam posisi mendukung dan menolak salah satu pihak. Beliau merangkul semua pihak, mengkonsolidasikan semua unsur," terang Pakoenagoro.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)