Rodrigo Duterte. (EFE-EPA/ROLEX DELA PENA)
Riza Aslam Khaeron • 11 March 2025 11:14
Manila: Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte secara resmi ditangkap pada Selasa pagi, 11 Maret 2025, di Bandara Internasional Ninoy Aquino (NAIA) Manila, menyusul surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
Penangkapan ini menjadikan Duterte mantan kepala negara Filipina pertama yang ditahan atas perintah pengadilan internasional.
Melansir Rappler pada Selasa, 11 Maret 2025, Duterte menghadapi tuduhan kejahatan kemanusiaan terkait kampanye kontroversialnya melawan narkoba yang berlangsung selama masa pemerintahannya.
Menurut data yang dikumpulkan kelompok hak asasi manusia, sekitar 30.000 orang diperkirakan tewas akibat kampanye tersebut. Korban-korban ini sebagian besar adalah warga laki-laki dari daerah perkotaan miskin yang terbunuh dalam operasi polisi atau oleh pelaku tak dikenal.
Sebelum penangkapan, Duterte telah ditetapkan dalam status "Red Notice" oleh Organisasi Polisi Kriminal Internasional (Interpol) setelah ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dirinya. Sebelumnya, Duterte berada di Hong Kong untuk menghadiri acara bersama pekerja migran Filipina di sana. Kepulangannya pada Selasa pagi langsung disambut oleh aparat keamanan di bandara.
Pihak kepolisian Filipina, seperti dilaporkan oleh Rappler, telah menerima salinan resmi surat perintah penangkapan ICC pada pagi hari yang sama. Kepala Criminal Investigation and Detection Group (CIDG) Polisi Filipina, Brigadir Jenderal Nicolas Torre, bersama dengan perwakilan dari Philippine Center on Transnational Crime dan Interpol terlihat hadir di lokasi.
Jaksa Agung Richard Fadullon dan Wakil Menteri Kehakiman Felix Ty juga terpantau berada di bandara pada saat penangkapan berlangsung.
Baca Juga: Rodrigo Duterte Siap Hadapi Ancaman Penangkapan ICC |