Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap ICC atas Tuduhan Kejahatan Kemanusiaan

Rodrigo Duterte. (EFE-EPA/ROLEX DELA PENA)

Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap ICC atas Tuduhan Kejahatan Kemanusiaan

Riza Aslam Khaeron • 11 March 2025 11:14

Manila: Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte secara resmi ditangkap pada Selasa pagi, 11 Maret 2025, di Bandara Internasional Ninoy Aquino (NAIA) Manila, menyusul surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

Penangkapan ini menjadikan Duterte mantan kepala negara Filipina pertama yang ditahan atas perintah pengadilan internasional.

Melansir Rappler pada Selasa, 11 Maret 2025, Duterte menghadapi tuduhan kejahatan kemanusiaan terkait kampanye kontroversialnya melawan narkoba yang berlangsung selama masa pemerintahannya.

Menurut data yang dikumpulkan kelompok hak asasi manusia, sekitar 30.000 orang diperkirakan tewas akibat kampanye tersebut. Korban-korban ini sebagian besar adalah warga laki-laki dari daerah perkotaan miskin yang terbunuh dalam operasi polisi atau oleh pelaku tak dikenal.

Sebelum penangkapan, Duterte telah ditetapkan dalam status "Red Notice" oleh Organisasi Polisi Kriminal Internasional (Interpol) setelah ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dirinya. Sebelumnya, Duterte berada di Hong Kong untuk menghadiri acara bersama pekerja migran Filipina di sana. Kepulangannya pada Selasa pagi langsung disambut oleh aparat keamanan di bandara.

Pihak kepolisian Filipina, seperti dilaporkan oleh Rappler, telah menerima salinan resmi surat perintah penangkapan ICC pada pagi hari yang sama. Kepala Criminal Investigation and Detection Group (CIDG) Polisi Filipina, Brigadir Jenderal Nicolas Torre, bersama dengan perwakilan dari Philippine Center on Transnational Crime dan Interpol terlihat hadir di lokasi.

Jaksa Agung Richard Fadullon dan Wakil Menteri Kehakiman Felix Ty juga terpantau berada di bandara pada saat penangkapan berlangsung.
 

Baca Juga:
Rodrigo Duterte Siap Hadapi Ancaman Penangkapan ICC

Sebelumnya, Duterte sudah menegaskan kesiapan menghadapi penangkapan. “Jika ini benar-benar takdir hidup saya, tidak apa-apa, saya akan menerimanya. Tidak ada yang bisa kita lakukan," ujar Duterte seperti dikutip The Guardian pada Selasa, 11 Maret 2025.

Dalam pelaksanaan penangkapan ini, Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Lokal Filipina serta Kepolisian Nasional Filipina (PNP) menegaskan bahwa langkah ini dilakukan sebagai wujud tanggung jawab hukum internasional Filipina melalui Interpol.

Meskipun pemerintahan Presiden Ferdinand Marcos Jr. tidak secara langsung bekerja sama dengan ICC, mereka tetap menghormati komitmen dengan Interpol yang mewajibkan negara untuk menangkap Duterte.

Kasus di ICC ini mencakup dugaan kejahatan yang dilakukan sejak Duterte masih menjabat sebagai Wali Kota Davao City dari November 2011 hingga Juni 2016, hingga akhir periode kepresidenannya yang berakhir pada 16 Maret 2019, tanggal di mana Filipina secara resmi menarik diri dari ICC.

Penangkapan Duterte dianggap sebagai pencapaian penting dalam penyelidikan ICC yang telah berlangsung lebih dari delapan tahun terhadap tuduhan pelanggaran HAM berat di bawah pengawasannya.

Duterte bergabung dengan daftar pendek mantan pemimpin negara yang telah diadili oleh ICC, menandai preseden penting bagi penegakan hukum internasional di kawasan Asia Tenggar

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Surya Perkasa)