Kebijakan Bea Cukai Dinilai Diskriminatif soal Rokok Polos

Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Kebijakan Bea Cukai Dinilai Diskriminatif soal Rokok Polos

Husen Miftahudin • 6 February 2025 11:21

Jakarta: Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Pamekasan mengkritisi kebijakan Kepala Kantor Bea Cukai Madura yang dirasa lemah dan diskriminatif. Terlebih, pejabat daerah tersebut enggan menampung aspirasi meski sudah dijadwalkan untuk bertemu.
 
Ketua Umum PC PMII Pamekasan Homaidi membeberkan beberapa persoalan yang terjadi di Madura. Pertama, di Madura peredaran rokok polos (tanpa pita cukai) semakin masif peredarannya. Hal itu merugikan para pelaku industri kretek di tingkat industri kecil dan menengah.
 
Temuan di lapangan, kata Homaidi, beberapa industri kretek kecil yang selama ini mematuhi peraturan pemerintah harus berhadapan dengan para pelaku usaha rokok polos di pasar. Hal itu akan berdampak langsung pada daya beli mayoritas konsumen rokok di segmen ekonomi menengah ke bawah.
 
"Dampak terbesarnya justru berisiko mengurangi pendapatan negara dari sektor cukai, karena konsumen tidak memiliki daya beli untuk produk yang lebih mahal atau rokok legal," ucap Homaidi dikutip dari keterangan tertulis, Kamis, 6 Februari 2025.
 
Kedua, lanjutnya, selama ini industri kretek kelas kecil dan menengah memiliki peran penting dalam ekonomi lokal. Mereka menciptakan lapangan kerja tidak hanya di sektor industri, tetapi juga dalam rantai pasokan seperti pengecer, distributor, petani tembakau, dan pekerja kasar di industri pengolahan tembakau.
 
"Data dari beberapa daerah menunjukkan bahwa pabrik kelas menengah memiliki tenaga kerja dengan proporsi yang signifikan dalam skala ekonomi lokal," papar dia.
 
Ketiga, tingkat pengawasan kantor Bea Cukai harus extra ordinary. Dikatakan Homaidi, temuan di lapangan tumbuh meningkat industri rokok di Madura. Pihaknya, mendorong pengawasan ekstra guna memastikan bahwa industri tersebut tidak memproduksi rokok polos.
 
"Kepala kantor Bea Cukai Madura seharusnya menggandeng aparat hukum guna melakukan pengawasan intensif dan memberikan efek jera sebagaimana peraturan yang ada," katanya.
 

Baca juga: Jaga Ekonomi, Pemerintah Diminta Lindungi Industri Kretek Nasional


(Ilustrasi, tembakau. Foto: Istimewa)
 

Catatan kritis

 
Karena itu, PC PMII Pamekasan memberikan beberapa catatan kritis untuk kantor Bea Cukai Madura. Pertama, merumuskan kebijakan yang fairness dan berkeadilan. Sebab, kebijakan yang diskriminatif akan berdampak pada penurunan tenaga kerja dan perputaran ekonomi melambat.
 
"Ketika banyak pekerja kehilangan pekerjaan, daya beli masyarakat setempat juga akan menurun, yang pada gilirannya memengaruhi berbagai bisnis lokal," katanya.
 
Kedua, pembinaan berkala kepada pabrik. Pabrikan baru perlu didorong untuk mempersiapkan diri menghadapi perubahan regulasi dan diberikan insentif atau subsidi untuk mengurangi beban akibat kenaikan cukai dan aturan lain.
 
"Ini penting agar pabrikan rokok tidak memproduksi rokok polos yang merugikan negara," terangnya.
 
Ketiga, mendorong DPR RI khususnya Komisi XI agar melakukan pengawasan intensif ke kantor Bea Cukai baik di pusat dan daerah mengenai implementasi pengawasan yang kurang optimal.
 
"Sebagai bagian dari mitra kerja Bea Cukai, Komisi XI turun ke lapangan di Madura dan kami siap mendampingi," ujarnya.
 
Keempat, pendekatan multisolusi dan kebijakan yang berbasis data. Pemerintah dapat menyeimbangkan antara peningkatan pemasukan negara dan keberlanjutan pabrikan kelas menengah dan kecil, demi menjaga stabilitas ekonomi lokal.
 
"Hal ini mencakup perencanaan yang cermat dan kolaborasi dengan berbagai pihak terkait, baik dari sisi industri maupun masyarakat sehingga tercipta iklim usaha industri kretek yang berkeadilan," urai Homaidi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)